Perubahan Aturan dalam Pasal 21 UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah bunyi pasal yang berkaitan dengan perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perubahan ini dilakukan agar tidak mudah disalahartikan dan lebih jelas dalam penerapannya.
Putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan atas permohonan yang diajukan oleh advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. Contoh perbuatan tersebut adalah penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Ketika dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi yang sama juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
MK menilai bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization.
Kondisi seperti ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sejatinya dibenarkan secara hukum akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, MK menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, sehingga selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan.
Di samping itu, MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan peradilan. Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa tersebut.
Pada perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru juga tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, MK menyatakan bahwa norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa “secara langsung atau tidak langsung” telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelum adanya putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”











