JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM), yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta sejumlah pihak lainnya karena melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi ini mencakup denda miliaran rupiah, sebagai bentuk komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Pelanggaran Terhadap IPPE
Dalam kasus IPPE, OJK mengenakan denda sebesar Rp4,625 miliar terkait kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2021, 2022, dan 2023. Pelanggaran tersebut mencakup pengakuan saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil IPO serta pengakuan mutasi aset yang tidak sesuai dengan standar akuntansi dan tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Selain itu, IPPE juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK serta tidak melakukan pengumuman atas pemberhentian kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenai denda sebesar Rp840 juta secara tanggung renteng karena bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan tersebut.
Dari sisi auditor, dua akuntan publik yaitu Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukminto dan Rekan, serta Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama masing-masing dikenai denda Rp265 juta, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit LKT 2021–2023. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit juga dijatuhi denda Rp525 juta atas pelanggaran standar pengendalian mutu.
Terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO) IPPE, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi diberikan karena pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, termasuk ketidaksesuaian prosedur customer due diligence (CDD) terhadap sejumlah investor yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum, karena profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas IPO IPPE. Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas.
Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan.
Pelanggaran Terhadap TDPM
Dalam kasus TDPM, OJK mengenakan berbagai sanksi terkait penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan transaksi material, pengungkapan pengendali, serta kewajiban penyelenggaraan RUPS.
Dalam hal laporan keuangan, sejumlah direksi TDPM periode 2020, yaitu Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dikenai denda secara tanggung renteng Rp435 juta atas kesalahan penyajian LKT 2020, termasuk pengakuan pinjaman pihak berelasi dan penambahan aset tetap yang tidak didukung bukti memadai.
Dua auditor publik juga dikenai denda masing-masing Rp40 juta atas pelanggaran standar audit. Kedua auditor tersebut adalah Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara, serta Abror dari KAP Drs Abror.
Direksi periode 2022 yaitu Stepanus Ardhanova dan Anton Hatono turut dikenai sanksi karena tidak mengkonsolidasikan laporan keuangan entitas anak dalam laporan keuangan tengah tahunan 2021.
Dalam hal transaksi afiliasi dan transaksi material, beberapa direksi TDPM yaitu Harjono dijatuhi denda Rp625 juta karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai direktur dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan TDPM melanggar POJK 17/2020. Anton Hartono didenda Rp250 juta karena menyebabkan TDPM melanggar POJK 42/2020, dan Stepanus Ardhanova dijatuhi denda Rp500 juta karena menyebabkan TDPM melanggar POJK 42/2020.
Pada aspek pengungkapan pengendali, pengendali individu TDPM Hadiran Sridjaja dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026 karena menyembunyikan informasi beneficial owner. Hadiran merupakan beneficial owner dari Xing Wang International Limited, dan menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait beneficial owner TDPM.
Komisaris TDPM Khalim Mustofa dan Rauf Purnama dikenai denda masing-masing Rp125 juta karena laporan tahunan TDPM 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan pengendali TDPM sampai ke pemilik individu. Direksi TDPM Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono juga dikenai denda Rp315 juta atas hal yang sama.
Selain itu, dua direksi TDPM periode 2024–2025 yaitu Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto dikenai denda tanggung renteng Rp1,5 miliar karena tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024. Total denda administratif yang dikenakan atas pelanggaran terkait TDPM mencapai Rp6,21 miliar.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi-sanksi ini merupakan langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. “Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” ujar OJK.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











