
Keadilan yang Tidak Selalu Adil
Ada ironi yang semakin sering muncul dalam penegakan hukum di negara kita: korban kejahatan justru diminta untuk lebih dulu memahami, bahkan memaafkan. Dua peristiwa yang belakangan menjadi sorotan publik menunjukkan paradoks ini dengan jelas—dan sekaligus menunjukkan wajah keadilan yang kurang menyenangkan.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan yang menjadi korban penjambretan. Kejahatan ini sering kali dianggap biasa, padahal dampaknya bisa sangat besar. Suaminya, dalam reaksi spontan yang sangat manusiawi, mengejar dua pelaku yang kabur berboncengan. Tidak ada senjata, tidak ada niat untuk menghabisi nyawa. Namun, takdir berubah: motor pelaku kehilangan keseimbangan, menabrak tembok, dan keduanya tewas. Alih-alih dilihat sebagai rangkaian peristiwa tragis akibat tindak kriminal, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang lain.
Kasus kedua melibatkan seorang pedagang es kecil yang dituduh mencampurkan bahan berbahaya dalam dagangannya. Tuduhan ini tidak datang dari hasil penelitian ilmiah, melainkan dari tekanan oknum aparat—polisi dan TNI—yang memaksa pengakuan. Setelah uji laboratorium dilakukan, kebenaran muncul: dagangan itu aman, tuduhan keliru. Aparat meminta maaf dan memberikan ganti rugi.
Dua kisah ini tampak berakhir damai. Ada permintaan maaf. Ada kompensasi. Namun, justru di situlah masalahnya bermula. Sebab, keadilan bukan sekadar soal akhir cerita, melainkan juga tentang proses, posisi, dan cara negara memperlakukan warganya sejak awal.
Dalam dua kasus ini, korban lebih dahulu ditempatkan sebagai pihak yang patut dicurigai. Suami korban jambret diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan. Pedagang kecil dipaksa mengakui dosa yang tidak pernah ia perbuat. Kebenaran datang terlambat—setelah rasa takut, stigma sosial, dan luka psikologis telanjur tercipta.
Fenomena yang Menggambarkan Ketidakseimbangan
Fenomena ini menunjukkan kecenderungan hukum yang terlalu cepat bekerja secara mekanis, tetapi lamban dalam membaca konteks kemanusiaan. Dalam kasus penjambretan, hukum dipahami secara sebab-akibat yang kaku: ada pengejaran, ada kematian, maka harus ada tersangka. Padahal hukum pidana juga mengenal niat, keadaan darurat, dan pembelaan yang wajar. Tidak semua akibat tragis lahir dari kehendak jahat.
Dalam kasus pedagang es, prinsip praduga tak bersalah tampak runtuh di hadapan seragam dan kewenangan. Dugaan dijadikan vonis awal. Pengakuan dipaksa sebelum bukti diuji. Ilmu pengetahuan dikalahkan oleh asumsi dan kuasa. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan problem etika kekuasaan.
Yang lebih mengusik nurani adalah cara restorative justice diterapkan. Pendekatan ini sejatinya dimaksudkan untuk memulihkan korban dan merajut kembali harmoni sosial. Namun, dalam praktik tertentu, ia justru berubah arah: korban diminta memikul beban moral tambahan. Ketika korban jambret harus meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada keluarga penjambret, publik pantas bertanya—siapa sebenarnya yang dipulihkan?
Demikian pula dalam kasus pedagang es. Permintaan maaf dan ganti rugi tentu patut diapresiasi. Namun, apakah itu cukup untuk memulihkan rasa aman seorang pedagang kecil yang telah dipermalukan, ditekan, dan dicurigai di hadapan publik? Nama baik yang tercemar tidak selalu pulih secepat uang berpindah tangan.
Negara Diuji dalam Penegakan Hukum
Di sinilah negara diuji. Negara hukum tidak cukup hadir di akhir perkara, ketika konflik telah reda. Ia harus hadir sejak awal, memastikan bahwa kekuasaan dijalankan dengan kehati-hatian, empati, dan akal sehat. Aparat penegak hukum bukan hanya pelaksana pasal, tetapi penjaga rasa keadilan publik.
Dua kasus ini juga mengungkap kecenderungan yang lebih dalam: keadilan kita sering bergantung pada kebesaran hati korban. Ketika korban bersedia memaafkan, negara tampak lega. Padahal, pemaafan adalah kebajikan moral, bukan kewajiban hukum. Negara tidak boleh berlindung di balik kelapangan dada warga untuk menutupi kekeliruan sistemik.
Jika korban harus meminta maaf, jika warga kecil harus membuktikan dirinya tidak bersalah, dan jika kebenaran baru diakui setelah kerugian terjadi, maka ada yang keliru dalam cara kita memahami keadilan. Hukum yang baik bukan hanya yang tegas menghukum, tetapi yang cermat melindungi.
Kesimpulan: Keadilan yang Sejati
Pada akhirnya, keadilan sejati diukur bukan dari berapa perkara yang “selesai”, melainkan dari seberapa sedikit korban yang kembali terluka oleh proses hukum itu sendiri. Negara hukum yang bermartabat adalah negara yang berdiri paling depan melindungi yang lemah—bukan yang paling cepat mencurigai mereka.











