"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Mantan Pemimpin KPK Soroti Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Konflik Kepentingan sebagai Indikator Tindak Pidana Korupsi

Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan pandangan penting terkait pengenalan tindak pidana korupsi dalam keputusan bisnis. Menurutnya, hal tersebut sangat bergantung pada adanya atau tidaknya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Alex menjelaskan bahwa akar masalah dalam kasus korupsi, selain melibatkan unsur suap dan gratifikasi, juga berkaitan dengan konflik kepentingan yang terjadi ketika seorang pejabat Direksi BUMN membuat keputusan bisnis. Hal ini diungkapkan dalam acara diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis & Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

“Konflik kepentingan itu bisa kita lihat di dalam proses transaksi apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tekanan utama dalam menentukan tindak pidana korupsi berada pada aspek konflik kepentingan tersebut. “Kalau konflik kepentingan tidak ada, suap dan gratifikasi apalagi (tidak ada), terus mau ke mana larinya?” tambahnya.

Kesulitan dalam Memahami Dakwaan

Alex mengaku sempat dibuat bingung saat membaca surat dakwaan dalam persidangan perihal kasus korupsi yang menjerat terdakwa dari unsur BUMN, termasuk perkara minyak mentah di Pertamina. Ia mempertanyakan isi dakwaan yang dinilai tidak memiliki esensi dalam tindak pidana yang dilakukan.

“Saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini? Terus terang saya bilang ke hakim. ‘Saya enggak dapat lho esensi atau substansi dakwaan itu letak pidananya di mana,’ jelasnya.”

Menurut Alex, yang membedakan tindak pidana korupsi dalam keputusan bisnis adalah adanya konflik kepentingan. Ia menyoroti bahwa keputusan bisnis kini telah diatur dalam Undang-undang BUMN mengenai tugas-tugas dari pejabat Direksi.

“Dan kita temukan ada hal-hal yang menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata. Di sana ada istilahnya Business Judgement Rule,” ucapnya.

Perkara Minyak Mentah Pertamina

Dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, terungkap konstruksi perkara kasus tersebut. Awalnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.

Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT Kilang Pertamina International menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.

Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte Ltd sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah. Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,99 juta.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

Berikut daftar lengkap sembilan terdakwa dalam kasus tersebut:

  • Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
  • Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Terhadap sembilan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *