Kedatangan Rahmad Muhajirin ke Polda Jatim
Mantan anggota DPR RI, Rahmad Muhajirin, tiba di Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat, 20 Februari 2026. Ia mengenakan baju batik berwarna kuning saat datang untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor atas dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan oleh Bupati Sidoarjo Subandi.
Rahmad tiba bersama kuasa hukumnya, Muzzayin, SH. Ia menegaskan siap menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik. “Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,” ujarnya sambil menuju ruang pemeriksaan.
Penjelasan Kuasa Hukum
Muzzayin, kuasa hukum Rahmad Muhajirin, menjelaskan bahwa pihaknya datang untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dan laporan palsu. Menurutnya, pihaknya menyangkal melakukan penggelapan sertifikat karena dokumen tersebut masih dalam kepemilikan kliennya.
“Sertifikat tersebut masih utuh, belum dibalik nama, dan belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” ujar Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat tersebut.
Ia juga membantah tuduhan bahwa sertifikat tersebut digunakan untuk biaya politik pencalonan isteri Rahmad dan Subandi. “Silahkan saja kalau ada yang mendalilkan seperti itu, yang jelas sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim,” tambahnya.
Latar Belakang Perkara
Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal ini terkait tiga sertifikat hak milik (SHM) yang tidak kunjung diserahkan.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.
Proses Hukum yang Berjalan
Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan bahwa perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030. Pada 2 November 2024, tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik dibentuk, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.
“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy, Selasa, 17 Februari 2026.
Setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.
Tindakan yang Dilakukan
Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim.
“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya. Pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim.
“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.
Kesiapan Subandi Menghadapi Proses Hukum
Tim kuasa hukum pun menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.
Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.
“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.
Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.
“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya.
Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo.











