Nasib Pilu yang Menimpa Pasangan Lansia di Kota Solo
Pasangan lansia Sri Marwini dan Suyadi mengalami nasib yang sangat menyedihkan. Meskipun mereka memiliki sertifikat tanah asli, rumah yang mereka tempati sejak 2014 di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo akhirnya dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 12 Februari 2026. Mereka diusir paksa dari rumah yang dibeli dari hasil jerih payah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun.
Dengan pengamanan dari aparat kepolisian, seluruh barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Keduanya hanya bisa pasrah melihat rumah dikosongkan paksa. Hingga eksekusi berlangsung, Suyadi berusaha mempertahankan rumahnya karena ia membeli rumah tersebut secara sah dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, akhirnya mereka terpaksa meninggalkan tempat tinggal yang telah menjadi bagian dari hidup mereka.
Marwini menyebut bahwa dirinya dan suaminya menjadi korban praktik permainan mafia tanah yang kasusnya sudah berlarut-larut sejak 2014 dan penuh dengan kejanggalan. Kronologi lengkap pembelian rumah Marwini bercerita, kasus ini bermula saat suaminya Suyadi tertarik dengan sebuah tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno pada tahun 2013 silam. Rumah yang diketahui ditempati Subarno tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Luas tanahnya mencapai 479 meter persegi dengan luas bangunannya sekitar 200 meter persegi.
Setelah ditawari Subarno, Suyadi yang dibantu seorang notaris lantas mengecek status legalitas tanah itu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. “Kami awalnya ditawari rumah oleh Subarno, kami tidak terlalu kenal orangnya. Keinginan sejak lama, Bapak dari dulu ingin punya rumah Kota Solo, kebetulan saat itu ada uang tabungan cukup,” ungkap Marwini saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
“Setelah lihat rumahnya, suami saya kan orangnya kalau sudah suka, ya langsung beli nggak sampai tawar menawar. Kita minta bantuan notaris sekaligus minta dicek orang BPN, menurut orang BPN tidak ada masalah, makanya kita berani melanjutkan proses jual belinya,” tambahnya. Merasa cocok dengan rumah di Laweyan tersebut, Suyadi dan sang penjual rumah Subarno, kemudian memproses akta jual beli di depan notaris untuk kemudian mengajukan penerbitan SHM ke kantor BPN Surakarta.
Marwini bercerita, masih di tahun 2013 atau sebelum sampai diterbitkan SHM, petugas dari BPN Surakarta juga sudah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno itu. Hasilnya, tak ada masalah dengan status tersebut. Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014.
“Semua catatan pembelian ada, semua proses dilakukan secara sah. Bahkan petugas BPN juga sudah mengecek (legalitas) tanahnya, tidak ditemukan adanya masalah,” ungkap Marwini.
Digugat oleh Pemegang SHM Lain
Marwini menuturkan, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya. “Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah,” ucap Marwini.
Namun SWT merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Marwini dan suaminya Suyadi datang. SWT dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM. “Orang itu (SWT) merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran. Sampai kemudian SHM kami digugat di PTUN,” ungkap Marwini.
Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat. Hasilnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi, meski bukti kepemilikan tersebut diterbitkan resmi oleh negara. Padahal Marwini dan Suyadi sudah memberikan semua bukti pembelian sah rumah tersebut.
“Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah,” ujar Marwini. Setelah menang dan SHM yang dipegang Suyadi dibatalkan PTUN, pihak SWT kemudian mengajukan eksekusi pengosongan rumah ke PN Surakarta.
“Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi,” tambahnya.
Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Hukum
Marwini menyebut, ada beberapa kejanggalan dalam kasus hukum yang membuat dirinya dan sang suami terusir dari rumah yang dibelinya itu. Misalnya SHM yang dikantongi penggugat diduga ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan bernama Sunardi. “Sertifikat SHM yang dipegang orang Wonogiri (penggugat) terbit tahun 1998 ditandatangani oleh Sunardi. Sementara di tahun 1998, kami punya bukti Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Ini kan janggal,” ungkap Marwini.
Marwini yang dibantu kuasa hukumnya, bakal melakukan upaya hukum lain. Ia meminta Sunardi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Namun keluarga Sunardi tak berkenan dihadirkan di pengadilan karena alasan kesehatan. “Kami sudah coba klarifikasi ke pihak Sunardi (eks pejabat BPN), tapi karena sudah sepuh, anak-anaknya tidak mengizinkan. Kami sudah menempuh berbagai jalur berikutnya,” kata Mawrini.
Ia juga menyinggung hilangnya pemilik rumah sebelumnya, Subarno, yang hingga kini tak diketahui keberadaannya. Bahkan ia sudah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta. “Subarno dicari nggak ada sampai hari ini. Waktu awal-awal kasus, kita minta bantuan ke polisi di Polres, itu sebetulnya kami sudah laporkan Subarno,” tutur Marwini. “Polisi seharusnya kan bantu cari kebenaran ini sertifikat (SHM) mana yang benar, sekaligus bantu carikan Subarno. Sama Polres kita malah disuruh berdamai. Kita ke sana buat tunjukan ada kejahatan, bukanya pelakunya dicari, malah kami malah disuruh berdamai,” kenang Marwini saat mereka melaporkan kasus yang menimpanya ke kepolisian namun berujung kekecewaan.











