Teddy Pardiyana dan Kehidupan di Rumah Kos Bersama Putrinya
Teddy Pardiyana kini tinggal di sebuah rumah kos bersama putrinya, Bintang. Pria yang pernah menikah dengan mendiang Lina Jubaedah itu disebut kini tinggal di sebuah rumah kos bersama putrinya, Bintang. Keberadaannya akhirnya terungkap ke publik setelah mengajukan gugatan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, terhadap keluarga Sule. Langkah hukum ini membuat sosok Teddy kembali menjadi sorotan.
Melalui kuasa hukumnya, Wati Tresnawati, disampaikan bahwa saat ini Teddy memang menetap di kos bersama sang buah hati. “Posisinya di Bandung ya. Jadi dia (Bintang) ngekos berdua sama Kang Teddy di Bandung,” ungkap Wati. Ia juga menyebutkan bahwa Bintang selalu bersama ayahnya dalam setiap kegiatannya. “Jadi memang Bintang itu enggak pernah lepas ya dari bapaknya itu. Ke mana-mana ngikut terus.”
Terkait tidak munculnya Teddy di hadapan media, Wati menjelaskan alasannya. Menurut dia, Teddy ingin menjaga privasi Bintang. “Ya karena kondisinya itu bahwa anaknya itu enggak mau pisah sama bapaknya, ke mana-mana ngikut terus. Jadi Kang Teddy sendiri berpikirnya kalau misalkan anaknya ikut sering tampil, kesorot juga kan kurang bagus bagi mental anak,” tegas Wati. Ia menambahkan bahwa Teddy lebih baik mengambil sikap untuk tidak muncul di media atau apa pun.
Selain menjaga privasi Bintang, Wati juga menyebut bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan fisik Bintang. “Itu kan juga untuk menjaga fisik Bintang sendiri,” ujarnya.
Kondisi Ekonomi Teddy
Diketahui, Lina Jubaedah sempat menikah dengan komedian Sule dan dikaruniai empat orang anak sebelum akhirnya bercerai. Setelah perpisahan itu, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan memiliki seorang anak perempuan. Sejak Lina meninggal dunia, persoalan hak waris kembali mencuat, terutama terkait keinginan Teddy agar anaknya diakui sebagai ahli waris sah.
Di tengah polemik hukum yang memanas, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membeberkan kondisi ekonomi kliennya saat ini. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh tak bisa dilepaskan dari situasi kehidupan Teddy sehari-hari. “Ya, kondisi Kang Teddy sih memang kondisinya (ekonomi) masih sulit,” ujar Wati. Menurutnya, hingga kini Teddy masih berupaya membangun usaha secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Sampai saat ini pun dia masih merintis usaha kecil-kecilan, buka tempat makan, tongkrongan atau angkringan di Kota Bandung,” lanjutnya. Namun, usaha yang dijalani Teddy disebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. “Tapi memang kondisi saat ini memang sedikit sepi. Jadi doakan saja yang terbaik buat Kang Teddy supaya usahanya lancar. Itu pun untuk biaya hidup Bintang,” kata Wati.
Meski demikian, di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kuasa hukum menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dengan pihak termohon. “Harapan terakhir sih tetap kami mengupayakan adanya mediasi perdamaian dengan pihak termohon. Bagaimanapun juga masih ada keterikatan persaudaraan, ada kerabat antara anaknya dengan kakak-kakaknya, dengan Rizky, dengan Teh Putri itu masih ada hubungan,” ujarnya. Ia pun berharap polemik ini bisa diselesaikan tanpa memperpanjang konflik di ruang publik.
Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana
Sebelumnya, Wati Trisnawati sempat menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya. Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati. Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand. Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina. Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak. “Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum. “Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.











