"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan Disidang Maret 2026

Penetapan Tersangka dan Proses Persidangan Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi melimpahkan perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 ke tahap II. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/1/2026), dan sidang terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Ketua KPU Bengkulu Selatan berinisial EO, mantan Sekretaris berinisial SR, serta Bendahara berinisial AA. Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Manna karena menunggu jadwal pemindahan ke lembaga pemasyarakatan khusus di Bengkulu. Hal ini dilakukan karena dua dari tiga tersangka merupakan perempuan.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengatakan bahwa sidang kasus KPU insyaallah akan dilaksanakan pada Maret 2026. Ia juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan disidangkan secara bersamaan karena ancaman saksi dari ketiga tersangka sama. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada majelis hakim apakah akan disidangkan bersama atau terpisah.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah mengungkapkan hasil audit terkait korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp 3,5 miliar. Kerugian negara ini berasal dari kegiatan fiktif dan praktik markup, baik pada pos perjalanan dinas maupun belanja makan minum.

Hendra Catur Putra menjelaskan bahwa sebagian kerugian negara sudah ada yang mengembalikan, baik dari pihak hotel, para tersangka, maupun pegawai KPU terkait perjalanan dinas. Selain itu, pihaknya telah resmi melimpahkan tahap II perkara kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada tahun 2024.

Ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua KPU Bengkulu Selatan berinisial EO, Mantan Sekretaris SR dan Bendahara AA. Saat dilakukan pemeriksaan tahap II, ketiga tersangka langsung didamping oleh kuasa hukum masing-masing.

Penahanan dan Pemindahan Tersangka

Ketiga tersangka untuk sementara masih ditahan di Rutan Kelas II B Manna, meskipun sudah resmi dilimpahkan tahap II. Namun setelah nantinya proses selesai, ketiga tersangka akan dipindahkan ke lapas khusus di Bengkulu, mengingat dua di antaranya merupakan tersangka perempuan.

“Ketiga tersangka masih ditahan di Bengkulu Selatan terlebih dahulu. Setelah ada pelimpahan dan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipidkor PN Bengkulu, baru kita bawa ke Bengkulu,” tegas Hendra.

Adapun untuk persidangan, Kejari memastikan sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. Namun jadwal pastinya masih menunggu penyelesaian administrasi pelimpahan.

“Kita siapkan dulu administrasi dan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak. Insya Allah bulan depan kita gelar sidang perdana,” kata Hendra.

Penetapan Tersangka Baru: Ketua KPU sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka baru korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penetapan satu tersangka baru yaitu Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani merupakan tindak lanjut setelah hasil penyidikan dan tahapan yang ada.

Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris dan Bendahara terkait dana hibah pilkada. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, mengatakan, telah menahan tersangka baru untuk menindaklanjuti atas perkara ini.

Maka hari ini Ketua KPU Bengkulu Selatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan. “Tersangka baru ini kami lihat berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan,” ujar Hendra, Kamis (6/11/2025).

Penetapan Tersangka Sekretaris dan Bendahara

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam penggeledahan kantor KPU, termasuk puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait aliran dana mencurigakan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Bengkulu Selatan, pada Rabu malam (1/10/2025) pukul 21.00 WIB. Plt Kajari Bengkulu Selatan Jainah melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, menyebutkan tersangka tersebut yakni SR Sekretaris KPU Bengkulu Selatan dan AA Bendahara KPU Bengkulu Selatan.

Namun diketahui, SR dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak menjabat sebagai sekretaris KPU Bengkulu Selatan karena memasuki pensiun sebelum jadi tersangka. “Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari,” ungkap Hendra Catur Putra.


Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *