"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

LPSK Tak Bisa Lindungi Penjual Es Gabus Jika Sudah Damai

Kasus Sudrajat: Penganiayaan oleh Aparat dan Proses Penyelesaian

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang memperdalam kasus yang menimpa Sudrajat, seorang penjual es gabus di Jakarta Pusat. Menurut laporan, pria berusia 50 tahun ini diduga dianiaya oleh aparat. Awalnya, ia dituduh menjual es yang mengandung bahan berbahaya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa lembaganya telah mencari informasi terkait kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini kemungkinan akan menggunakan jalur keadilan restoratif atau restorative justice.

“Jadi kami nanti akan dalami informasi lagi. Kalau di-RJ-kan, kalau damai, kami tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada tindak pidana yang akan (diusut),” kata dia saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa, 3 Februari 2026.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa prinsipnya, LPSK dapat mengambil langkah proaktif dalam menangani suatu kasus. “Jadi bisa proaktif tanpa harus ada permohonan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Sudrajat, 50 tahun, mengaku mengalami trauma setelah dianiaya oleh anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

Kejadian berawal ketika para tentara dan polisi di tingkat desa/kelurahan menuduh dagangan Sudrajat mengandung bahan berbahaya saat ia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Sudrajat mengatakan bahwa para aparat menuduhnya menjual es gabus yang dibuat dari bahan berbahaya seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan itulah yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Menurut Sudrajat, peristiwa bermula ketika seseorang yang diduga polisi berpura-pura membeli es kue miliknya. Setelah itu, orang tersebut bersama rekannya meremas es kue dan menuduhnya sebagai es racun. “Polisinya beli, lalu esnya diremas-remas dan dibilang ini es racun,” ungkap Sudrajat saat ditemui di kediamannya di Bogor, Selasa, 27 Januari 2026.

Tidak lama kemudian, tentara dan polisi memanggil Sudrajat dan membawanya ke pos bersama dagangannya untuk dimintai keterangan. Di lokasi tersebut, ia mengaku mengalami penganiayaan. “Saya dikepung lalu dipukul. Yang memukul polisi dan tentara,” kata Sudrajat.

Meski telah menjelaskan bahwa dagangannya tidak terbuat dari spons atau bahan berbahaya, Sudrajat berkata aparat tetap memaksanya mengaku. Ia menunjukkan bagian tubuhnya yang mengalami memar akibat pukulan. “Ini di dada, sampai bahu. Saya ditonjok, disabet pakai selang, ditendang pakai sepatu, disuruh ngaku. Saya bilang ini es beneran, tapi tetap dipukul,” keluhnya.

Ia mengaku ditahan di pos sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Aparat juga melarangnya kembali berjualan di kawasan Kemayoran. “Mereka bilang jangan sekali-sekali dagang di sini lagi. Kalau masih dagang, akan ditarik lagi,” kata Sudrajat.

Sejak kejadian itu, Sudrajat mengaku belum kembali berjualan karena trauma, meskipun ia memiliki banyak pelanggan di Jakarta Pusat. “Biasanya saya jualan di Kemayoran, Pasar Baru, sampai Kota Tua. Kalau di tempat kejadian itu, saya kapok,” ujarnya.

Penemuan Kebijakan yang Salah dan Permintaan Maaf

Setelah rentetan perlakuan buruk yang dialami Sudrajat, barulah terungkap bahwa aparat kepolisian dan TNI keliru. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa dari dagangan Sudrajat layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya.

Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri yang menuduh Sudrajat lantas menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di Kepolisian Sektor Kemayoran. Mereka adalah Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo.

“Kami yang bertugas dan membuat video itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul,” ujar Aiptu Ikhwan Mulyadi, personel yang berada dalam video viral tersebut, pada 27 Januari 2026.

Hukuman bagi Aparat

Serda Heri Purnomo, Babinsa yang menuduh Sudrajat, dijatuhi sanksi penahanan selama 21 hari. Sanksi tersebut merupakan keputusan Komandan Komando Distrik Militer 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, dalam sidang hukuman militer yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sedangkan Aiptu Ikhwan Mulyadi dinyatakan tak bersalah oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa personel tersebut.

“Tidak terbukti melakukan kekerasan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto ketika ditemui wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Februari 2026.

Ricky Juliansyah, Dede Leni Mardianti, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *