Kekesalan Kuasa Hukum Keluarga Korban terhadap DPR RI
Di balik perhatian publik yang besar terhadap kasus penjambretan yang berujung maut di Sleman, terdapat suara kekecewaan yang tak kalah keras dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang tewas setelah dikejar Hogi Minaya, yaitu Misnan Hartono, menyampaikan rasa kecewa mendalam terhadap sikap Komisi III DPR RI yang dinilainya tidak adil.
Misnan menyoroti fakta bahwa kliennya meninggal dunia, sementara Hogi Minaya tidak ditahan. Ia mempertanyakan posisi DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya berdiri di tengah, bukan condong membela satu pihak semata. Dalam pernyataannya, ia menilai sikap tersebut seolah mengabaikan suara dan hak keluarga korban yang telah kehilangan nyawa orang tercinta.
“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ucap Misnan, sebagaimana dilansir dari video wawancara Tribun Sumsel, Sabtu (31/1/2026).
Awal Peristiwa yang Berujung Nyawa Melayang
Kasus ini bermula dari sebuah peristiwa penjambretan yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, tas milik Arista Minaya, istri Hogi Minaya, dirampas oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tidak tinggal diam, Hogi kemudian mengejar kedua penjambret tersebut dengan menggunakan mobil.
Pengejaran itu berakhir tragis. Sepeda motor yang dikendarai para pelaku terjatuh setelah terpepet kendaraan dan menabrak tembok. Benturan keras tersebut menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Diketahui, kedua korban merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat insiden tersebut, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang lain. Namun, seiring berjalannya waktu dan meningkatnya sorotan dari DPR RI serta masyarakat luas, perkara yang menjerat Hogi akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Sorotan Ketimpangan Perlakuan Hukum
Misnan Hartono tidak hanya menyoroti sikap DPR RI, tetapi juga menekankan adanya ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dengan posisi Hogi Minaya yang, meski sempat berstatus tersangka, tidak pernah merasakan penahanan.
Nada getir terdengar jelas saat Misnan menyampaikan pernyataannya mengenai kondisi tersebut. “Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya, menyiratkan luka yang tak bisa dipulihkan oleh proses hukum apa pun.
Permintaan DPR Dinilai Terlalu Dini
Lebih jauh, Misnan menilai desakan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) saat itu masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Menurutnya, seharusnya seluruh pihak memberikan ruang bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas sebelum mengambil kesimpulan atau keputusan besar.
“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.
Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum
Selain menyampaikan kritik kepada DPR RI, Misnan juga meminta agar Komisi III tidak memojokkan aparat penegak hukum. Ia menilai kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum yang mengikuti jalannya perkara sejak awal, Misnan mengaku mengetahui secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat.
“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di tengah polemik yang belum sepenuhnya reda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum, ada pihak lain yang merasa kehilangan, terpinggirkan, dan belum sepenuhnya didengar suaranya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











