KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan dari Mantan Kajari HSU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyitaan aset yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat APN.
APN sebelumnya telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan tersebut, ia mempertanyakan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukannya, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan secara profesional dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial. Namun, ia memastikan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam perkara pemerasan di lingkungan Kejari HSU bukan berdasarkan asumsi, melainkan fakta hukum yang jelas.
“Penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujar Budi kepada wartawan.
Proses Penyidikan yang Terstruktur
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang saling bersesuaian dari peristiwa tangkap tangan maupun pengembangan penyidikan.
Permohonan praperadilan Albertinus terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang 06. Meski demikian, belum ada informasi tentang nama hakim tunggal yang akan mengadili perkara ini.
Aset yang Disita oleh KPK
Meskipun materi gugatan tidak merinci barang bukti spesifik yang dipermasalahkan, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset dari Albertinus. Salah satu yang menjadi sorotan adalah satu unit mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Toli-Toli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan terparkir di rumah dinas Kajari HSU saat penggeledahan.
Penyidik menduga mobil tersebut merupakan aset bawaan dari jabatan lama Albertinus saat bertugas sebagai Kajari Tolitoli yang tidak dikembalikan, melainkan dibawa ke tempat tugas barunya di Kalimantan Selatan. Selain kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.
Konstruksi Perkara yang Diungkap
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta. Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di dinas-dinas tersebut jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal kejaksaan untuk dana operasional pribadi. Dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini, KPK menyebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK,” ujar Budi.











