Penjelasan Rektor Unsri Mengenai Kasus Mahasiswi PPDS
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Taufiq Marwa, secara tegas membantah adanya dugaan pemerasan terhadap seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial OA (35). Menurutnya, dana yang dipersoalkan bukanlah hasil pemerasan, melainkan sumbangan sukarela yang dikelola oleh angkatan PPDS secara mandiri.
Menurut hasil investigasi internal, dana tersebut digunakan untuk keperluan bersama selama masa pendidikan. Kebetulan, korban OA ditunjuk sebagai bendahara karena merupakan mahasiswa paling senior di kelasnya. “Hasil investigasi menunjukkan bahwa memang ada sumbangan di angkatan tersebut. Namun, sumbangan itu bersifat dari mereka dan untuk kepentingan mereka sendiri,” jelas Taufiq saat memberikan keterangan di Indralaya, Kamis (22/1/2026).
Besarannya dana yang dikumpulkan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000. Dana ini dikumpulkan untuk mempermudah operasional angkatan jika ada keperluan mendadak. Taufiq juga menekankan bahwa tidak ada paksaan dalam iuran tersebut. “Jika ada mahasiswa yang keberatan atau menolak membayar, itu diperbolehkan. Jadi, kami tegaskan kembali, tidak ada unsur pemerasan di sana,” tambahnya.
Pendampingan Psikologis bagi Korban
Meski membantah adanya pemerasan, pihak Unsri tetap menaruh perhatian serius terhadap kondisi mental OA yang diduga juga mengalami perundungan. Saat ini, OA telah mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari tim psikolog Fakultas Kedokteran (FK) Unsri.
“Korban tetap diberikan pendampingan oleh psikolog. Kami tidak menoleransi segala bentuk perundungan di lingkungan kampus,” kata Taufiq. OA merupakan mahasiswi angkatan pertama PPDS Ilmu Penyakit Mata yang masuk pada Januari 2025. Persoalan ini mulai mencuat ke publik sejak September 2025 lalu.
Unsri berharap melalui pendampingan ini, kondisi kesehatan mental korban dapat segera pulih sehingga dapat kembali melanjutkan proses pendidikannya dengan tenang.
Sanksi Tegas terhadap Pelaku Perundungan
Universitas Sriwijaya (Unsri) mengonfirmasi telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku perundungan dan dugaan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Mata. Kepala Kantor Humas dan Protokol Unsri, Dr. Nurly Meilinda, mengungkapkan bahwa pelaku telah dijatuhi Surat Peringatan (SP) 2. Sanksi ini membawa konsekuensi serius bagi akademik pelaku.
“SP 2 tersebut artinya peringatan keras dan sanksi penundaan wisuda bagi yang bersangkutan,” kata Nurly kepada dan Sripoku.com, Kamis (22/1/2026). Korban dalam kasus ini adalah OA (35), mahasiswi PPDS Ilmu Penyakit Mata yang menjalani pendidikan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Saat ini, Unsri bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terus melakukan investigasi mendalam.
Instruksi Kemenkes: Penghentian Sementara Prodi Ilmu Mata
Instruksi Kemenkes: Penghentian Sementara Prodi Ilmu Mata Selain sanksi internal, kasus ini juga memicu tindakan tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Rektor Unsri, Prof. Taufiq Marwa, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI yang menginstruksikan penghentian sementara penyelenggaraan PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH.
“Penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu,” terang Taufiq melalui rilis tertulis. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses pendidikan spesialis mata tersebut baru dapat dibuka kembali apabila seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan telah dihentikan total.
“Serta telah diberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing pimpinan institusi,” papar Taufiq merujuk pada diktum keempat surat Kemenkes tersebut. Sebelumnya, hasil investigasi awal menemukan bahwa sebagian kegiatan yang dikeluhkan korban merupakan mekanisme informal yang dijalankan sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen (dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis). Namun, praktik tersebut kini menjadi perhatian serius untuk dievaluasi secara menyeluruh demi menghapus budaya perundungan di lingkungan kedokteran.











