Penetapan Hogi Minaya sebagai Tersangka dalam Kasus Pengejaran Jambret
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dijadwalkan dipanggil pada Rabu, 28 Januari 2026, terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus pengejaran jambret yang menewaskan dua pelaku. Peristiwa ini mencuri perhatian masyarakat karena konteksnya yang sangat emosional dan kompleks.
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman untuk menggali informasi lebih lanjut tentang proses hukum yang diterapkan terhadap Hogi Minaya. Selain itu, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi, yang menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, bukan hanya sekadar pasal hukum.
Konteks Peristiwa yang Mengundang Perhatian
Hogi Minaya (43) adalah suami dari Arista Minaya (39), korban penjambretan di Sleman. Kejadian bermula ketika Arista meminta Hogi untuk membelikan jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 26 April 2025 lalu. Hogi pergi menggunakan mobil untuk membeli jajanan tersebut, sementara Arista ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.
Setelah itu, Hogi dan Arista kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman. Saat kondisi sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung mengambil tas yang dibawa Arista. Hogi yang mengendarai mobil di belakang Arista, lantas mengejar pelaku penjambretan tersebut.
Selanjutnya, Hogi memepet sepeda motor pelaku yang berujung keduanya oleng dan menabrak tembok hingga terpental. Kedua pelaku pun berujung tewas di lokasi kejadian. Arista menyebut bahwa motor dan jambretnya itu terpental, bahkan satu dari pelaku masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya.
Proses Hukum yang Memicu Kontroversi
Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku. Sementara, kasus penjambretan yang dialami Arista dianggap gugur karena pelaku tewas. Hogi disebut sempat akan ditahan, namun Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman. Kini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.
Menurut Habiburokhman, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum. Ia mempertanyakan penerapan pasal terhadap Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia. Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa.
Alasan Penetapan Tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan alasan Hogi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini meski berniatan untuk melakukan pembelaan dengan mengejar para penjambret. Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Ia menyatakan tidak memihak siapapun. Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.











