Pandangan Ahli Hukum Mengenai Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
JAKARTA — Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati memberikan pandangannya mengenai laporan yang dilakukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Ia menyampaikan bahwa pasal penodaan agama telah diubah dan tidak lagi berlaku seperti sebelumnya.
“Asfinawati menyebutkan bahwa pasal tersebut sudah diganti dengan aturan baru yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya dalam sebuah program acara.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 300 dari UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang tindakan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau penghasutan terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan. Menurutnya, pasal ini tidak menargetkan agama itu sendiri, melainkan perlindungan terhadap individu atau kelompok yang mengalami diskriminasi atau permusuhan.
“Jadi, pasal ini lebih fokus pada perlindungan terhadap orang-orang yang mengalami diskriminasi, bukan agamanya. Ini berbeda dengan konsep penodaan agama yang sebelumnya ada dalam KUHP lama,” jelas Asfinawati.
Peran Polisi dalam Menangani Laporan
Menanggapi hal ini, penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa polisi akan bertindak berdasarkan adanya laporan. Ia menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima oleh pihak kepolisian harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apa pun kasusnya, jika ada laporan, maka polisi wajib menerima dan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.
Aryanto juga menekankan bahwa jika pelapor merasa tidak puas dengan tindakan yang dilakukan, mereka dapat mengadukan kepada atasan atau bahkan mengajukan keluhan terkait etika atau pidana jika diperlukan.
“Setiap laporan pasti akan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” tambahnya.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan komedi Pandji yang bertajuk Mens Rea.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami melaporkan bahwa beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan polisi terhadap Pandji. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 8 Januari 2026, dengan nama pelapor (inisial) RARW.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan pernyataan dalam acara Mens Rea.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Pandji sebagai terlapor. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kapan pastinya Pandji akan dipanggil untuk diperiksa.
“Ikuti perkembangannya, kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Iman.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











