
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh terdakwa.
Saksi Pertama: Emmy Retnosasi
Saksi pertama yang hadir adalah Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Ia mengungkapkan bahwa pada Oktober 2020, dirinya pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman. Saat itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) agar banyak yang mendapatkan manfaat.
Emmy menjelaskan bahwa arahan tersebut terkait dengan harapan menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman. Menurutnya, pemberian dana hibah pariwisata akan membuat masyarakat yang menerima manfaat memilih calon bupati sesuai harapan. Meski tidak secara langsung mengikuti perkembangan Pilkada, Emmy sempat mendengar Sri Purnomo menyebut nama istri beliau, Kustini Sri Purnomo, saat memberikan arahan di Rumah Dinas Bupati.
Arahan dan Penyusunan Perbup
Setelah pertemuan tersebut, Emmy bersama pihak terkait segera menyusun regulasi agar proses hibah pariwisata dapat berjalan sesuai arahan. Hal ini dimulai dengan rapat besar yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk membahas dana hibah pariwisata.
Emmy menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 dilakukan karena keterbatasan waktu. Menurutnya, dana hibah pariwisata bisa diberikan kepada pokmas desa wisata. Namun, hakim menanyakan dasar dari pasal hibah pariwisata untuk pokmas dalam Perbup tersebut. Emmy mengaku lupa siapa yang mencetuskan pasal tersebut dan tidak mengingat apakah hal tersebut dikonsultasikan kepada Sekda Kabupaten Sleman saat itu.
Swakelola Tipe IV dan Proposal Titipan
Hakim juga menanyakan tentang pasal pengelolaan hibah pariwisata yang bisa menggunakan swakelola tipe IV. Emmy menjawab bahwa hal ini muncul karena pertimbangan batas waktu. Menurutnya, karena waktu terbatas, pihaknya tidak mungkin melaksanakan kegiatan di organisasi perangkat daerah, sehingga muncul konsep swakelola tipe IV. Namun, ia tidak ingat siapa yang memunculkan ide tersebut.
Lebih lanjut, hakim menyinggung apakah ada titipan proposal dari Raudi Akmal, anak Sri Purnomo. Emmy mengaku pernah menerima pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal yang berisi daftar proposal penerima hibah. Ia kemudian meneruskannya kepada Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Emmy sering berkirim pesan kepada Nyoman. Salah satu pesan yang menjadi sorotan adalah tentang deal-dealan tertentu supaya pokmas bisa difasilitasi.
Saksi Kedua: Hendra Adi Riyanto
Selain Emmy, Hendra Adi Riyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga menjadi saksi dalam sidang ini. Ia memberikan keterangan terkait kebijakan dan proses penyaluran dana hibah pariwisata yang dikelola selama masa jabatan Sri Purnomo.











