JAKARTA,
Penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, memberikan pandangannya mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, polisi akan melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana.
“Polisi pasti menerima laporan polisi, kemudian akan melakukan penyelidikan. Artinya melakukan penyelidikan itu mencari kesaksian atau fakta-fakta atau alat bukti apa yang untuk menunjukkan apakah ada itu unsur-unsur pidana di dalam itu,” katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, jika ditemukan unsur pidana, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada alat bukti yang kuat, penyelidikan akan dihentikan. Aryanto juga menegaskan polisi harus menerima semua laporan yang masuk.
“Kita itu tidak boleh menolak laporan orang yang merasa dirinya itu tertekan ataupun merasa terganggu. Itu hak daripada setiap orang untuk melaporkan pada aparat, kepada negara,” jelasnya.
Selanjutnya polisi akan memproses apakah hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau hanya gejolak di masyarakat dan merupakan dinamika yang masih bisa ditoleransi. Aryanto menambahkan, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sudah diberlakukan, ada kemungkinan beda penafsiran.
“Ini menurut saya ini merupakan ujian juga nanti karena di dalam penyelidikan itu pasti polisi akan mencari saksi ahli, dipanggil untuk ditanyakan apakah ini masuk memenuhi unsur (pidana) apa tidak,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga menyampaikan pandangannya. “Kalau pertanyaannya apakah polisi menerima laporan, ya memang sudah kewajiban itu ada di undang-undang (untuk) menerima laporan. Cuma memaknai menerima laporan ini untuk menindaklanjuti lebih jauh, tentu tidak. Kenapa? Kalau dengan demikian, polisi sedang melanggar konstitusi sendiri sekaligus melanggar hak konstitusional,” tuturnya.
Julius mengatakan pasal-pasal tentang penghinaan di KUHP menegaskan penghinaan merupakan delik aduan yang sifatnya personal. Sementara materi yang disampaikan Pandji, menurutnya, komedi yang membahas organisasi. “Jadi sudah dua hal yang berbeda,” katanya.
Ia menyebut isu-isu yang dibahas Pandji dalam materi stand up comedy-nya juga sudah diberitakan sebelumnya. “Ketika membahas isu seperti tambang dengan politik balas budi segala macam, ini sebetulnya adalah pemberitaan yang sudah beredar berbulan-bulan lamanya dan telah menjadi opini publik. Bahkan di kubu NU sendiri mengakui terjadi konflik karena tambang dan menjadi islah (perdamaian),” ucapnya.
“Jadi enggak ada yang hoaks di situ, enggak ada yang salah di situ, tidak ada ketersinggungan di situ, dan mereka sendiri sudah mengatakan ada konflik dan islah.” Julius menekankan, kedudukan hukum atau legal standing para pelapor juga menurutnya sangat tidak tepat karena mereka bukan pihak yang dapat mewakili keorganisasian NU atau Muhammadiyah.
Oleh karena itu, menurutnya, secara legal standing perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Ia menambahkan, perlu ada penegasan dari pihak kepolisian bahwa kontekstualisasi dari materi yang dilaporkan adalah komedi yang berbayar.
“Jadi sebetulnya itu bukan sebuah syiar kebencian, bukan sebuah syiar persekusi, yang memang komedi bahkan untuk mendengarkan itu aja orang yang hadir harus bayar,” ujarnya. Menurutnya, ranah materi stand up comedy Pandji juga jauh dari politik penghinaan kelembagaan, syiar dan persekusi untuk menjelek-jelekkan seseorang atau lembaga sehingga menjadi hancur kredibilitas atau martabatnya.
“Jadi memang ini sudah tepat kalau nanti harusnya kepolisian mengatakan ini legal standing-nya tidak ada, konteksnya berbeda, silakan bentuk forum yang lucu juga, bentuk forum yang komedi juga untuk membantah Mens Rea-nya Pandji,” ucapnya.
Diberitakan, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan komedi Pandji yang bertajuk Mens Rea. Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi komedi Pandji mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa,” ujar Rizki, Rabu. Menurutnya, konten yang disampaikan dalam Mens Rea juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan polisi terhadap Pandji. “Benar bahwa 8 Januari (2026) ada laporan dari masyarakat atas nama (inisial) RARW,” ujarnya, Jumat (9/1/2026), sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV.
Tanggapan Muhammadiyah dan NU
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan dalam pernyataan persnya menegaskan, tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan. “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya dilansir akun Instagram yang dikelola Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, @lensamu, Jumat (9/1/2026).
Ia menyebut Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana. “Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” ucapnya.
Menurut penjelasannya, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak serta merta mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menegaskan kelompok atau aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bukan merupakan bagian dari PBNU. Menurut penjelasannya, tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujarnya dilansir laman NU Online, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut ia menyebut, tidak dipungkiri memang sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Mengingat karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka. Ia menambahkan, sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer, bahkan sebagian hanya bertahan dalam hitungan jam.
Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia pun menyayangkan jika seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











