"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Respons Yaqut Eks Menteri Agama Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kuasa Hukum: Kami Selalu Kooperatif

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas

Pihak kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), memberikan pernyataan resmi setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1/2026). Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abid Aziz (Gus Alex), juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, S.H., menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan transparan selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini diungkapkan dalam keterangan yang diterima oleh media. Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penasihat hukum, Mellisa memastikan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien mereka.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pejabat tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ternyata telah dilakukan penyidik sejak sehari sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK memastikan dua nama tersebut harus bertanggung jawab atas sengkarut pembagian kuota haji yang diduga merugikan negara. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024. KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti (actual loss). Budi menyampaikan bahwa BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Di sisi lain, KPK juga memberikan ultimatum kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel serta asosiasi terkait untuk kooperatif mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Hal ini dilakukan demi mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

Latar Belakang Kasus

Dugaan kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024. Laporan antara lain datang dari kelompok mahasiswa Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji 20 ribu pada 2024.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota mestinya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, Kemenag di bawah Yaqut justru membagi 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung angka pasti.

Harta Kekayaan Yaqut

Melansir dari laman elhkpn yang dikutip Tribun Sumsel pada Jumat (9/1/2026), mantan Menag Yaqut terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 20 Januari 2025. Ia tercatat memiliki kekayaan capai Rp 13.749.729.733. Adapun ia terpantau memiliki utang Rp. 800.000.000.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN
– Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI 1.889.000.000
– Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI 650.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI 4.500.000.000
– Tanah Seluas 1159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI 150.000.000
– Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI 731.500.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI 1.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
– MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI 260.000.000
– MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI 1.950.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA
– Rp 220.754.500

D. SURAT BERHARGA
– Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS
– Rp 2.598.475.233

F. HARTA LAINNYA
– Rp 0

Sub Total

Rp 14.549.729.733

II. HUTANG

Rp 800.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)

Rp 13.749.729.733

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *