"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Kini Jadi Tersangka Kasus Haji



JAKARTA,

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Lantas, siapa Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini? Berikut profil lengkapnya:

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia adalah putra dari ulama terkenal K.H. M. Cholil Bisri. Cholil Bisri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR pada masa 2002-2004 dan merupakan salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, kakak dari Yaqut adalah Yahya Cholil Staquf, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Yaqut menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI), mengambil jurusan Sosiologi. Selama masa kuliah, ia aktif berorganisasi dan turut serta mendirikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.

Pada 2005, Yaqut memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rembang dari PKB. Pada tahun yang sama, ia juga terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.

Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2015-2019 juga pernah dirasakannya sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) saat pendahulunya Hanif Dhakiri naik tingkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

Pada masa jabatan 2019-2024, Yaqut berada di Komisi II yang mengurusi soal Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan dan Reforma Agraria.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut ditunjuk sebagai Menag menggantikan Fachrul Razi.

Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.

Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujar Budi.

Kuota Haji 2024 dan Aturan yang Berlaku

Diketahui, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *