"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Penasihat Hukum Nadiem: Google Bantu Lengkapi Fakta Kasus

Penjelasan Tim Hukum Nadiem Makarim Mengenai Klarifikasi Google Indonesia

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan respons terhadap pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Google Indonesia. Mereka mengapresiasi langkah Google untuk akhirnya membuat pernyataan setelah lama tidak bersuara. Menurut mereka, klarifikasi tersebut akan membantu melengkapi fakta-fakta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka.

“Kami mengapresiasi langkah tersebut yang tentunya akan membantu melengkapi deretan fakta yang ada di kasus ini,” ujar tim penasihat hukum Nadiem dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Tidak Ada Komunikasi Resmi dengan Google

Meskipun demikian, tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi antara pihak Google Indonesia dan mereka mengenai pernyataan resmi yang disampaikan secara terbuka dalam blog resminya.

Tim penasihat hukum Nadiem mengaku baru mendapatkan klarifikasi dari Google Indonesia pada Jumat (9/1/2026). “Sampai saat ini, belum ada komunikasi resmi antara pihak Google dengan kami Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mengenai pernyataan tersebut. Informasi mengenai pernyataan resmi Google ini kami dapat semalam, Jumat, 9 Januari 2026,” kata mereka.

Klarifikasi Google Indonesia Terkait Pengadaan Chromebook

Google memberikan klarifikasi setelah namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menegaskan tidak pernah menjual perangkat Chromebook kepada pemerintah Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Google menyatakan perannya terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta layanan pengelolaan perangkat, bukan pengadaan atau penjualan perangkat keras. Google juga membantah tudingan adanya imbalan atau pengaruh terhadap keputusan Kementerian Pendidikan dalam penggunaan produk mereka.

Google menyebut klarifikasi ini perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, Google menegaskan Chromebook tidak diproduksi atau dijual langsung oleh perusahaan kepada pelanggan akhir, termasuk pemerintah. Proses pengadaan perangkat sepenuhnya dilakukan oleh produsen perangkat asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) independen serta mitra lokal di Indonesia.

“Peran kami terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi ChromeOS serta Chrome Education Upgrade (CEU), sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).

CEU disebut sebagai sistem pengelolaan dan keamanan perangkat yang memungkinkan sekolah dan kementerian mengatur penggunaan Chromebook secara terpusat, menyaring konten, hingga mengunci perangkat jika hilang. Google menyatakan sistem ini dirancang untuk melindungi aset publik dan memastikan investasi pendidikan bermanfaat dalam jangka panjang.

Google juga menyebut Chromebook telah digunakan secara luas oleh jutaan siswa dan pendidik di lebih dari 80.000 sekolah di Indonesia, termasuk di wilayah terpencil. Perangkat tersebut diklaim tetap dapat digunakan secara offline untuk membuat dokumen dan mengelola file meski tanpa koneksi internet.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 T

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa, dalam persidangan Senin (5/1/2026).

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *