Penghentian Penyelidikan Kematian Arya Daru Pangayunan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) telah tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Surat tersebut telah disampaikan kepada keluarga ADP. Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memicu perhatian publik. Meskipun polisi menegaskan bahwa penyelidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru, keputusan untuk menghentikan penyelidikan tetap menjadi fokus utama. SP2 Lidik nomor B/63/I/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026, merupakan dokumen resmi yang mengumumkan penghentian penyelidikan tersebut.
Proses penyelidikan mencakup berbagai tahapan, seperti olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga keterangan saksi. Semua aspek tersebut telah dianalisis secara menyeluruh dan tidak menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan untuk kembali menangani kasus jika ada bukti baru atau novum yang valid.
Surat SP2 Lidik dikirimkan ke istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, dan ditandatangani oleh Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan proses penyelidikan yang telah dilakukan. Dari olah tempat kejadian perkara hingga keterangan para saksi, tidak ditemukan tindak pidana.
Meski demikian, polisi tetap terbuka terhadap kemungkinan pembukaan kembali kasus jika ditemukan bukti baru. “Penyelidik selalu membuka tangan, jika ada bukti baru yang valid, akan kami dalami kembali,” kata Budi.
Informasi dari Keluarga Mengenai Wanita Berinisial V
Beberapa waktu lalu, keluarga inti Arya Daru Pangayunan menyampaikan informasi tentang sosok wanita berinisial V. V diduga bernama Vara, yang merupakan rekan kerja sebagai Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Budi menjelaskan bahwa ada aspek-aspek sensitif yang perlu dijaga kerahasiaannya dalam kasus tersebut. Terkait dugaan aktivitas di media sosial milik Arya Daru, meskipun ponselnya dinyatakan hilang, pihak kepolisian akan menggandeng META guna melakukan penelusuran.
Respons Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyebut masih ada satu pintu masuk yang bisa digunakan untuk membongkar kasus kematian diplomat Kemlu tersebut. Menurut Nicholay, pintu masuk yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas check-in sebanyak 24 kali yang dilakukan mendiang sebelum meninggal dunia.
“Kemudian adanya masalah check-in 24 kali. Saya katakan, kalau check-in 24 kali, berarti tidak Almarhum sendiri kan? Ternyata bersamaan dengan wanita berinisial V itu kan. Nah, saya tanya, apakah wanita berinisial V itu sudah diperiksa masalah check-in ini? Diperdalam atau dikembangkan?” katanya saat dihubungi.
Dalam kasus kematian yang tidak wajar, Nicholay menilai, penyelidikan seharusnya dimulai dari orang-orang terdekat yang bersama korban sebelum meninggal dunia. “Untuk bisa mengetahui siapa berbuat apa dalam peristiwa ini karena dalam peristiwa-peristiwa kematian secara tidak wajar atau misterius itu selalu dicari orang terdekat sebelum almarhum meninggal,” ucap Nicholay.
Ia menjelaskan bahwa Arya Daru meninggal pada 8 Juli 2025, dan sebelum ditemukan meninggal pada 7 Juli, Arya Daru diketahui berada di hotel bersama seorang wanita berinisial V dan seorang pria berinisial D. “Pemeriksaan terhadap wanita berinisial V itu harus diperdalam dan dikembangkan. Apakah ada kaitannya dengan kematian ini? Atau ada benang merahnya dengan kematian ini?” jelas Nicholay.
Kejanggalan Barang Bukti dalam Kasus Kematian Arya Daru
Selain soal check-in, Nicholay juga mengungkap sejumlah kejanggalan terkait barang bukti dalam kasus kematian Arya Daru. Ia menyoroti lakban yang menurutnya tidak dihadirkan secara utuh saat olah tempat kejadian perkara (TKP). “Yang dihadirkan adalah lakban baru yang diambil atau diserahkan kepada istri almarhum,” ujar dia.
Icholay juga mempertanyakan temuan empat sidik jari di kamar kos Arya Daru. Dari empat sidik jari tersebut, satu teridentifikasi milik Arya Daru, sementara tiga lainnya tidak dapat diidentifikasi. “Pertanyaan kami, dalam locus yang sama dan tempo yang sama, kenapa satu bisa teridentifikasi, tiga tidak? Padahal itu dalam ruangan yang sama, ruangan ber-AC. Alasan mereka kan waktu itu menyatakan bahwa faktor cuaca, loh, itu dalam kamar, faktor cuasa bagaimana? Kan masih janggal ini,” ungkapnya.
Selain itu, Nicholay juga menyoroti temuan luka lebam pada bagian kepala, leher, dan dada sebelah kanan korban. “Dan itu luka memar akibat kekerasan benda tumpul, kami tanyakan kepada itu. Benda tumpul itu aktif atau pasif?” kata dia.
Ia menjelaskan, yang dimaksud aktif atau pasif adalah apakah luka tersebut terjadi karena benda tumpul dihantamkan ke tubuh korban, atau korban yang menghantamkan dirinya ke benda tumpul. Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih upaya hukum lanjutan. Nanti kami kan kami kabari,” jelasnya.











