"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Nadiem Hadapi Putusan Sela Sidang Chromebook Hari Ini

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook



Jakarta, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi, akan kembali digelar hari ini, Senin (12/6/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah berkas perkara Nadiem Makarim akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Pada sidang sebelumnya, Hakim Purwanto mengumumkan penundaan persidangan dan akan kembali dibuka pada tanggal 12 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, ia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, yaitu pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi informasi (TIK), salah satunya laptop, di Indonesia.

Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eksepsi Nadiem dan Pengacara

Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menjalani sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi. Ia menegaskan bahwa tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook.

“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas untuk menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Ia mengatakan, investasi Google itu berujung digunakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk melunasi utang kepada PT Gojek, bukan dinikmatinya secara pribadi.

Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan. “Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Tanggapan JPU

Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).

Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem perlu dibuktikan langsung di dalam sidang pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan para saksi. Baik soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan Nadiem kepada staf khususnya. Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *