"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Nelangsa Kushayatun: Rumah 1887 Dirampas, Sertifikat Tiba-Tiba Berubah Nama, Camat Tawarkan Uang

Pengusiran Keluarga Kushayatun dari Rumah Turun-temurun

Kushayatun (65) dan keluarganya di Tegal, Jawa Tengah, mengalami pengusiran yang sangat menyedihkan dari rumah turun-temurun mereka sejak 1887. Peristiwa ini terjadi setelah sertifikat tanah tiba-tiba berubah nama menjadi milik orang lain pada tahun 2021. Keluarga Kushayatun menerima somasi dan tawaran uang sebesar Rp50 juta, tetapi aparat setempat tidak memberikan bantuan yang signifikan.

Pengusiran dilakukan dengan pembongkaran rumah, yang disaksikan oleh petugas Satpol PP dan perangkat kelurahan/kecamatan. Kejadian ini membuat Kushayatun dan keluarganya merasa syok. Mereka tinggal bersama tiga saudara kandungnya yang juga sudah lanjut usia, yakni Syafi’i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57).

Menurut pengakuan Kushayatun, dua hari sebelum kejadian, keluarga menerima somasi dari pihak yang menyatakan telah membeli tanah dan memiliki sertifikat resmi. Selain itu, sejumlah orang juga datang meminta keluarga segera angkat kaki dengan iming-iming uang Rp50 juta. Mereka bahkan menyebut, jika persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum, keluarga Kushayatun justru berisiko tidak mendapatkan apapun.

Tawaran lain sempat disampaikan oleh aparat setempat. “Ibu enggak mau. Malah waktu itu Bu Lurah, Bu Camat datang, terus ngomong, ‘Sudah ibu saya carikan rumah yang seharga Rp100 juta’,” cerita Kushayatun.

Rumah Warisan Keluarga

Rumah yang berdiri di tanah seluas 180 meter persegi itu telah ditempati keluarganya selama satu abad, sejak 1887. Kushayatun dan saudara-saudara kandungnya merupakan generasi keempat. Mulai dari mbah buyut Tas’ad dan Sukinah, lalu mbah Soleh dan Daiyah, kemudian orang tuanya, Kalim dan Aisyah.

Kushayatun selalu taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Ia tiap tahun selalu taat membayar PBB. Nama wajib pajak yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah nama ibunya, Aisyah. Tetapi tiba-tiba pada 2021, nama wajib pajaknya berubah menjadi Agus Wahyudi.

Kushayatun mengatakan, ia dari awal meminta dipertemukan dengan orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah, tetapi hal itu tidak pernah terwujud. Ia ingin mengetahui dan memastikan secara langsung.

Saat ini, Kushayatun menumpang di rumah keponakannya yang tidak jauh dari lokasi rumah yang dibongkar. “Harapan ibu, rumah ibu dan keluarga dapat kembali. Supaya bisa menafkahi kakak dan adik ibu,” jelasnya.

Laporan Polisi

Kushayatun kini melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah. Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan.

“Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat. Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887,” jelas Agus. “Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada tahun 2004,” lanjutnya.

Agus mengatakan, pembongkaran tersebut memberikan kerugian besar kepada kliennya. Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang. “Kami menitikberatkan pelaporan ini karena proses pengosongan, pemagaran, hingga pembongkaran tanpa mekanisme dari pengadilan,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan mencari jalan keadilan. Pihaknya akan membantu dengan melaporkan ke pengadilan negeri. “Kita akan bantu melaporkan ke pengadilan,” ujarnya.

Awal Mula Polemik

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025). Pemagaran rumah tersebut dibantu petugas keamanan dari Satpol PP Kota Tegal.

Jefri mengatakan, dasar pemagaran rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). “Kami melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan. Itu dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya,” jelasnya.

Ia mengeklaim rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu pada 2004. Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengatakan, kliennya melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi sejak 2004 lalu. Tetapi kliennya belum bisa menempati karena ada satu keluarga yang tinggal di sana.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Sementara itu, Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan. “Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar,” ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025).

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.

“Wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan,” kata Guslam. Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut.

Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *