"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Sopir Bus Cahaya Trans Terlibat Kecelakaan dengan SIM Palsu, Jadi Bahan Penyelidikan Baru

Penemuan SIM Palsu pada Sopir Bus Cahaya Trans

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pratama Adhyasastra mengungkap bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B1 umum yang dimiliki Gilang Ihsan Faruq (22) merupakan SIM palsu. Gilang adalah sopir dari bus Cahaya Trans dengan pelat B7201IV yang mengalami kecelakaan di Simpang Susun Krapyak KM 420 yang menewaskan 16 penumpang, Senin (22/12/2025).

Temuan ini diperoleh setelah polisi melakukan verifikasi ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat. “SIM tersebut dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa SIM itu palsu karena Ditlantas Sumbar tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut,” ujar Dirlantas kepada Tribun saat rilis akhir tahun Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/12/2025).

Proses Penyelidikan dan Koordinasi

Penemuan baru ini menjadi bahan penyelidikan tambahan yang akan dikembangkan oleh penyidik. “Kami akan mengembangkan terkait temuan baru ini,” jelasnya.

Untuk mengungkap dugaan SIM palsu ini, Ditlantas Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena tindakan tersebut merupakan tindakan penipuan. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk memeriksa sopir pemilik SIM tersebut.

“Jika jelas bahwa dia menggunakan SIM palsu, maka itu merupakan tindak pidana tersendiri berupa pemalsuan,” katanya.

Perjalanan dan Penggantian Sopir

Bus Cahaya Trans trayek Bogor-Yogyakarta sebelum kecelakaan berangkat dari terminal agen bayangan di Parung, Bogor pada Minggu (21/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan perjalanan selama tujuh jam, bus berganti sopir dari Robet ke Gilang di KM 102 rest area Tol Subang, Jawa Barat. Pergantian ini sesuai SOP dari perusahaan PO Cahaya Trans.

“Gilang ditunjuk oleh Pak Mandor, dan kami akan mendalami koordinasi antara sopir pertama dengan sopir pengganti ketika melakukan perjalanan,” ujarnya.

Gilang melaju dari Subang menuju Semarang dengan kecepatan kurang lebih 100 kilometer per jam. Namun, ia menurunkan kecepatan menjadi 70 kilometer per jam saat di lokasi kejadian. Padahal, kondisi jalan yang menurun sudah ada pita kejut sebanyak empat titik dengan dilengkapi rambu-rambu agar mengurangi kecepatan di angka 20 kilometer per jam.

Analisis Kecelakaan

Hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang sudah diperiksa menunjukkan bahwa bus melaju tanpa mengurangi kecepatan sampai kecelakaan terjadi. Jalur Simpang Susun Krapyak bukanlah medan baru bagi Gilang. Pratama menyebut bahwa Gilang sudah melalui jalur itu sebanyak dua kali.

“Bus dalam kondisi transmisi netral diduga karena sopir ingin mengurangi kecepatan dengan memindahkan gigi tapi tidak sempat,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa hasil pemeriksaan kondisi bus secara fisik baik ban maupun rem tidak ada masalah. Kasus kecelakaan ini diduga kuat karena kesalahan dari sopir. Meskipun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik PO Cahaya Trans.

“Iya, kami panggil owner Cahaya Trans untuk mengetahui SOP pergantian sopir dan bagaimana proses rekrutmen sopir dalam perusahaan itu,” katanya.

Penetapan Tersangka

Gilang (22), warga Bukitinggi, Sumatera Barat, baru dua bulan menjadi sopir bus penumpang dari perusahaan otobus Cahaya Trans. Selepas meniti karir dari sopir truk ke sopir bus, ia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 16 penumpang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebut bahwa Gilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka selepas terbukti melakukan kesalahan dalam kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan belasan orang terluka.

Ia menyebut bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya mencari dua alat bukti dengan memeriksa empat orang saksi dari korban selamat dari kecelakaan ini. Saksi lainnya berupa saksi ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang memberikan penjelasan terkait kondisi kendaraan tersebut. Bukti lainnya berupa hasil visum yang ada di rumah sakit.

“Atas bukti-bukti tersebut, kami yakin bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka,” katanya.

Menurut Syahduddi, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara,” bebernya.

Akibat Kecepatan Tinggi

Syahduddi menyebut bahwa tersangka mengakui mengemudikan bus dalam kecepatan yang cukup tinggi. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa kecepatannya. Tersangka juga mengakui tidak mengetahui kontur jalan yang berupa tikungan dan jalan menurun. Sopir tidak sempat mengerem dan berupaya untuk menurunkan gigi bus dari enam ke gigi lima.

“Sopir tersebut kaget. Kaget lalu berupaya untuk melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi kendaraan sudah terlanjur berada di posisi kanan sehingga terjadi out of control dan menyebabkan kendaraan bus tersebut terbalik dan membentur dinding beton yang ada di sisi kanan jalan tersebut,” paparnya.

Kondisi itu menjadi penyebab utama banyaknya korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan dokter RS Kariadi, sebanyak 16 korban meninggal semuanya mengalami luka di bagian kepala.

Kelaihan Bus

Berkaitan dengan kelaihan bus, Syahduddi memberikan keterangan berbeda dengan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, Kemenhub menyatakan bahwa bus Cahaya Trans pelat B7201IV tidak laik jalan. Namun, Kapolrestabes Semarang menyebut bahwa bus tersebut layak jalan.

Hal ini juga dikuatkan dengan analisa dari Ditlantas Polda Jateng yang mengatakan bahwa bus dari ban, sistem pengereman dalam kondisi baik. “Dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat menyatakan bus tersebut pada dasarnya dinyatakan layak jalan,” klaimnya.

Menurutnya, sopir juga memiliki SIM yang sesuai yakni jenis SIM B1 umum. Dalam tes urine, sopir juga dalam kondisi tidak dipengaruhi obat-obatan.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *