Perubahan Mendasar dalam Peta Pengupahan di Indonesia
Peta pengupahan di Indonesia mengalami perubahan signifikan menjelang pergantian tahun. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengubah lanskap regulasi ketenagakerjaan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mematangkan formula baru untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa penetapan upah tahun ini akan menghormati putusan MK, termasuk penggunaan komponen Indeks Tertentu (alfa) yang mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Dalam laporan terbaru, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Dalam PP terbaru ini, rentang nilai Alfa lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya di kisaran 0,1–0,3. Artinya, perubahan ini membuka ruang kenaikan upah minimum lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Secara matematis, formula kenaikan upah minimum ditulis sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM
Nilai penyesuaian UM didapat dari: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Penetapan alfa ini nantinya akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan saran dari pakar dan akademisi.
Simulasi dan Prediksi Kenaikan UMP 38 Provinsi
Kontan merilis simulasi nasional dengan asumsi makroekonomi rata-rata, yakni inflasi 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, dan indeks alfa 0,7 (mengambil nilai tengah-atas). Dari asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP yang digunakan Kontan berada di kisaran 6,5 persen.
Perlu diingat, simulasi ini hanya menggunakan asumsi nasional sehingga dapat berbeda dengan penetapan resmi dari masing-masing provinsi oleh gubernur.
Berikut adalah perkiraan kenaikan UMP untuk beberapa provinsi:
- Aceh: naik sekitar Rp 239.565 dari Rp 3.685.616 menjadi Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: naik sekitar Rp 194.516 dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: naik sekitar Rp 194.623 dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: naik sekitar Rp 239.302 dari Rp 3.681.571 menjadi Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: naik sekitar Rp 235.538 dari Rp 3.623.654 menjadi Rp 3.859.192
- Riau: naik sekitar Rp 228.071 dari Rp 3.508.776 menjadi Rp 3.736.847
- Lampung: naik sekitar Rp 188.050 dari Rp 2.893.070 menjadi Rp 3.081.120
- Bengkulu: naik sekitar Rp 173.553 dari Rp 2.670.039 menjadi Rp 2.843.592
- Jambi: naik sekitar Rp 210.245 dari Rp 3.234.535 menjadi Rp 3.444.780
- Bangka Belitung: naik sekitar Rp 235.537 dari Rp 3.623.653 menjadi Rp 3.859.190
- Banten: naik sekitar Rp 188.833 dari Rp 2.905.119 menjadi Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: naik sekitar Rp 350.789 dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.747.550
- Jawa Barat: naik sekitar Rp 142.430 dari Rp 2.191.232 menjadi Rp 2.333.662
- Jawa Timur: naik sekitar Rp 149.889 dari Rp 2.305.985 menjadi Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: naik sekitar Rp 147.165 dari Rp 2.264.081 menjadi Rp 2.411.246
- Jawa Tengah: naik sekitar Rp 141.008 dari Rp 2.169.349 menjadi Rp 2.310.357
- Bali: naik sekitar Rp 194.773 dari Rp 2.996.500 menjadi Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: naik sekitar Rp 151.383 dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: naik sekitar Rp 169.191 dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.772.122
- Maluku Utara: naik sekitar Rp 221.520 dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.629.520
- Maluku: naik sekitar Rp 204.211 dari Rp 3.141.700 menjadi Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: naik sekitar Rp 189.475 dari Rp 2.915.000 menjadi Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: naik sekitar Rp 199.781 dari Rp 3.073.551 menjadi Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: naik sekitar Rp 245.403 dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: naik sekitar Rp 237.739 dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.895.266
- Gorontalo: naik sekitar Rp 209.413 dari Rp 3.221.731 menjadi Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: naik sekitar Rp 201.788 dari Rp 3.104.430 menjadi Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: naik sekitar Rp 187.089 dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: naik sekitar Rp 225.785 dari Rp 3.473.621 menjadi Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: naik sekitar Rp 227.253 dari Rp 3.496.194 menjadi Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: naik sekitar Rp 232.710 dari Rp 3.580.160 menjadi Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: naik sekitar Rp 232.655 dari Rp 3.579.314 menjadi Rp 3.811.969
- Papua: naik sekitar Rp 278.580 dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4.564.430
- Papua Barat: naik sekitar Rp 220.578 dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.078
- Papua Tengah: naik sekitar Rp 278.580 dari Rp 4.285.848 menjadi Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: naik sekitar Rp 234.910 dari Rp 3.614.000 menjadi Rp 3.848.910
- Papua Selatan: naik sekitar Rp 278.580 dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: naik sekitar Rp 278.580 dari Rp 4.285.847 menjadi Rp 4.564.427
Diingatkan Kembali, angka-angka di atas adalah hasil simulasi berdasarkan data makroekonomi yang tersedia hingga Desember 2025. Penetapan final tetap menunggu keputusan resmi dari Gubernur di masing-masing provinsi yang akan diumumkan secara sebelum 24 Desember 2025.
Menanti Keputusan Resmi Para Gubernur di 38 Provinsi
Proses penetapan UMP selalu menjadi momen krusial yang mempertemukan kepentingan pengusaha dan pekerja. Di satu sisi, kenaikan upah diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian hitungan untuk menjaga keberlangsungan operasional.
Sebagaimana dilaporkan, Kamis (18/12/2025), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekankan pentingnya keseimbangan dalam keputusan ini. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta sendiri sudah dimulai hari ini. Pramono mengharapkan sidang tersebut dapat segera menghasilkan rekomendasi angka yang final sebelum tenggat waktu nasional.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat (dari waktu tenggat 24 Desember 2025),” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Pramono juga menegaskan bahwa kenaikan upah minimum 2026 pasti terjadi. “Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, sidang Dewan Pengupahan juga dilaksanakan hari ini. “Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz dikutip dari laman Pemprov Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (18/12/2025), pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melaksanakan rapat perdana bersama Dewan Pengupahan Jabar hari ini. Nantinya, semua provinsi akan didorong mengumumkan besaran UMP pada 24 Desember 2025.











