Konteks Sejarah dan Marwah Pesantren
Polemik penutupan akses jalan menuju Pesantren Darul Istiqamah Maccopa, Maros, menarik perhatian berbagai pihak. Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad, menyatakan bahwa konflik ini sebaiknya dipahami dalam konteks sejarah dan marwah pesantren. Menurut Prof Firdaus, pesantren ini didirikan oleh Anregurutta (AGH) Ahmad Marzuki Hasan (1917-2006). Ahmad Marzuki Hasan adalah ulama pejuang yang seangkatan dengan pendiri Hidayatullah, KH Abdullah Said di Balikpapan.
Pesantren ini mengembangkan sistem pembelajaran yang unggul, hingga dikunjungi pejabat dan menteri. “Kalau di Jawa ada Guntur, di Sulsel ada ‘Maccopa’,” ujarnya. Pesantren Darul Istiqamah kini diteruskan oleh generasi ketiga, AGH Muhammad Arif Marzuki. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui mediasi agar nama baik pesantren tetap terjaga.
“Ini mungkin persoalan internal keluarga, tapi harus ada jalan keluar supaya marwah pesantren tidak terganggu. Tokoh masyarakat, bahkan Bupati Maros, sebaiknya bisa menjadi mediator,” kata Prof Firdaus. Ia juga menyoroti masalah akses jalan, yang menjadi sengketa karena sebagian lahan pesantren telah berkembang menjadi perumahan warga.
Perubahan Status Akses Jalan
Akses jalan yang tadinya milik pesantren kini juga digunakan warga, sehingga statusnya berubah menjadi milik Pemkab Maros. Yang penting adalah anak santri dan proses belajar tidak terganggu. Ia menambahkan, pihak pesantren dan alumni, termasuk tokoh-tokoh seperti Anies Matta dan Muzayyin Arif, sebaiknya bersuara untuk klarifikasi dan tabayun.
Tujuannya, agar konflik ini tidak berdampak pada citra pesantren, keluarga besar pendiri, maupun penerimaan santri baru. “Pesantren ini adalah warisan Gurutta Marsuki Hasan, ulama pejuang yang harus dijalankan sesuai cita-cita pendirinya. Masalah ini mungkin hanya miskomunikasi, tapi jika tidak dimediasi, akan berdampak pada ribuan orang yang sudah menantikan hajatan besar,” ujar Prof Firdaus.
Dampak Polemik pada Acara Pernikahan
Diketahui polemik penutupan akses jalan Pesantren Darul Istiqamah terus berlanjut hingga Minggu (5/4/2026). Imbasnya, resepsi pernikahan Ziyad Safwan cucu Kiai Arif Marzuki dan A Alya Munasyirah Syakib putri Sekda Maros terpaksa dibatalkan. Padahal resepsi dari mempelai pria Ziyad Safwan seharusnya digelar hari ini di lingkungan Sekolah Putri Darul Istiqamah (Spidi).
Pihak keluarga telah menyebar sekitar 3.000 undangan untuk turut menyaksikan hari bahagia itu. Sementara akad nikah dan resepsi mempelai wanita A Alya Munasyirah Syakib sudah terlaksana di Gedung Serbaguna Maros, Rabu (1/4/2026). Ketua Panitia Pernikahan Muinul Haq mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan situasi di sekitar lokasi acara. Termasuk adanya kendala akses yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Penutupan Akses Jalan yang Memanas
Konflik penutupan akses jalan memanas sejak Kamis (2/4/2026). Sebanyak 11 mobil vendor yang membawa bahan dekorasi terpaksa putar balik setelah tidak diizinkan masuk ke lokasi acara. Padahal, seluruh perlengkapan telah disiapkan untuk kebutuhan pesta. Para vendor sempat bertahan menunggu hingga sekitar 15 jam. Namun hingga pukul 02.00 dini hari, akses jalan tetap diblokir oleh pihak pengelola pesantren, sehingga mereka akhirnya memilih kembali tanpa menyelesaikan pekerjaan.
Ibu pengantin, Mukhlisah, mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan dari pihak pesantren terkait penutupan akses tersebut, meskipun kendaraan yang tertahan hanya membawa perlengkapan dekorasi. “Kami berharap ada itikad baik,” katanya. Sejumlah warga yang merasa dirugikan akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk pesantren, Jumat (3/4/2026).
Penjelasan Pesantren
Pihak keamanan pesantren Mualimin memberikan penjelasan berbeda terkait penutupan akses jalan tersebut. Ia menyebut pesantren telah berdiri sejak tahun 1970 dan memiliki aturan yang telah lama diterapkan bagi siapa saja yang masuk ke kawasan tersebut. “Dari dulu orang sudah tahu, masuk pesantren ada aturannya. Itu bukan hal baru,” kata Mualimin.
Terkait status jalan, ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang membedakan antara jalan umum dan jalan khusus. “Jalan khusus itu termasuk yang berada di kawasan pendidikan. Pesantren ini adalah kawasan pendidikan,” jelasnya. Mualimin juga mempertanyakan klaim jalan tersebut merupakan jalan umum. “Kalau memang itu jalan umum, silakan buktikan penyerahannya ke penyelenggara jalan umum,” kata Mualimin.
Selain itu, pihak pesantren mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan yang dapat dilihat melalui aplikasi pertanahan. “Silakan cek, sertifikatnya ada. Pesantren hanya meminta agar hak tersebut dikembalikan,” ujar Mualimin. “Maunya pesantren dari pihak mereka dengan sendirinya mengatakan bahwa sertifikat itu ada di real life, sertifikat pesantren dan pesantren meminta untuk dikembalikan. Itu saja,” imbuhnya.











