"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Daerah  

36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah

Penetapan Wilayah Pertambangan Timah Rakyat di Bangka Belitung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah blok Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.

Sebaran Blok WPR di Kabupaten Bangka Tengah

Di Kabupaten Bangka Tengah, sebanyak 13 blok WPR tersebar di empat kecamatan, yaitu Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Salah satu lokasi WPR yang ditinjau oleh reporter Bangkapos.com berada di Desa Namang, Kecamatan Namang. Lokasi ini hanya memakan waktu sekitar lima menit dari kawasan Hutan Pelawan dan memiliki akses yang cukup mudah. Jalan beraspal yang lurus berlanjut ke jalur tanah merah yang diapit perkebunan kelapa sawit yang membentang luas.

Setibanya di kawasan WPR seluas kurang lebih 98 hektare itu, bentang alam berubah drastis. Hamparan lahan didominasi pasir putih yang bercampur tanah kecokelatan. Permukaannya tidak lagi rata, melainkan bergelombang, dipenuhi gundukan tanah dan cekungan yang merupakan bekas galian lama. Di sejumlah titik, terlihat genangan air keruh yang mengisi lubang-lubang tersebut.

Di satu sisi, terdapat gundukan tanah segar dengan tekstur masih basah dan lunak, menandakan aktivitas penggalian yang baru saja dilakukan. Sementara di sisi lain, lubang-lubang lama tampak mulai mengering, mengeras, bahkan sebagian telah ditumbuhi semak liar. Sisa-sisa aktivitas tambang masih terlihat nyata. Pipa-pipa panjang menjulur di beberapa titik, berdampingan dengan peralatan yang ditinggalkan.

Keberadaan benda-benda ini menjadi penanda bahwa aktivitas penambangan belum sepenuhnya berhenti dan masih berlangsung di sebagian area. Suara mesin terdengar cukup besing. Puluhan orang yang mengaku sedang menambang dalam kondisi yang jauh dari kata ideal. Sebagian mengenakan pakaian lusuh, robek, bahkan ada yang bertelanjang dada. Tubuh mereka dipenuhi lumpur dan keringat.

Posisi kerja mereka cenderung membungkuk atau berdiri di genangan air, dengan gerakan berulang menyiram, mengaduk, dan menyaring pasir hitam untuk mencari butiran timah. Ponton kecil dibuat dengan menggunakan drum plastik dua menjadi penopang para penambang tersebut. Aktivitas berlangsung tanpa banyak perlindungan keselamatan. Tidak terlihat alat pelindung seperti sepatu khusus, helm, atau sarung tangan standar.

Kondisi Tambang dan Risiko yang Dihadapi

Herman, salah satu penambang, mengungkapkan bahwa ia bekerja sejak jam delapan pagi hingga jam lima sore. Ia mengaku sudah sekitar delapan tahun menggunakan metode tersebut. Dengan peralatan sederhana, Herman harus menyedot material dari dalam tanah hingga ke dalaman sekitar sembilan meter. Pekerjaan ini tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga penuh risiko, terutama ancaman longsor di sekitar lubang galian.

“Dulu bisa dapat delapan sampai sepuluh kilo sehari. Sekarang barangnya makin dalam, makin tipis,” ujarnya. Kini, dalam sehari ia rata-rata hanya mendapatkan sekitar tiga kilogram timah. “Sekarang paling tiga kilo, kadang empat kilo. Jarang lebih dari lima kilo.”

Batasan Wilayah dan Konflik Potensial

Kepala Desa Namang, Zaiwan, menjelaskan bahwa luas WPR di wilayahnya mencapai 98 hektare. Posisi WPR itu berdampingan langsung dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan, yang di antaranya adalah PT Timah Tbk. Menurutnya, kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri, di mana masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan secara tradisional, namun harus mematuhi batas wilayah yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menjelaskan bahwa setidaknya ada 10 titik WPR di Desa Namang yang bersebalah atau berdampingan dengan IUP PT Timah Tbk. Dia mengatakan bahwa wilayah pertambangan di kawasan tersebut pada dasarnya merupakan lahan eks tambang lama yang sejak dulu memang sudah digarap.

Prinsip Clear and Clean dalam Penetapan WPR

Reskiyansyah menjelaskan bahwa dalam proses penetapan WPR, pemerintah menerapkan prinsip clear and clean (CnC) untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain. Usulan awal dari daerah biasanya sangat luas, namun setelah diverifikasi, hanya sebagian yang disetujui. Contohnya, Bangka Tengah dulu usulannya sampai ribuan hektare, namun setelah evaluasi, yang disetujui jauh lebih kecil.

Ia menegaskan bahwa seleksi tersebut penting agar ke depan tidak menimbulkan konflik, baik dengan perusahaan pemegang izin maupun dengan kawasan lain yang dilindungi. Jika ada tumpang tindih dengan IUP atau kawasan lain, langsung dikeluarkan dari usulan.

Total Blok WPR di Bangka Belitung

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024, setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam, termasuk timah, granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare.




Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *