Proses Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik Terus Berjalan
Pembangunan flyover Panorama I Sitinjau Lauik terus berproses meskipun masih ada tantangan dalam pengadaan lahan. BPJN Sumatera Barat (Sumbar) telah memastikan bahwa proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi lahan akan dimulai pada pekan depan. Konsinyasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang masih berlangsung di kawasan proyek.
Langkah-Langkah Proses Konsinyasi
Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi, menjelaskan bahwa proses konsinyasi akan dimulai dengan pendaftaran dan selanjutnya akan diproses oleh pengadilan. Setelah itu, pihak-pihak yang bersengketa dapat melanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum.
“Konsinyasi ini nanti kita lakukan minggu depan. Kita mulai dari pendaftaran, setelah itu ada proses penetapan di pengadilan,” kata Elsa kepada wartawan saat kegiatan serah terima lahan bebas dan simbolis pendaftaran konsinyasi pembangunan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (13/3/2026) malam.
Menurut Elsa, konsinyasi dilakukan dengan cara menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Nantinya pihak yang dinyatakan berhak oleh pengadilan dapat mengambil dana tersebut.
“Uangnya kita titip ke pengadilan. Nanti pihak yang bersengketa bisa mengambilnya setelah ada keputusan,” ujarnya.
Status Lahan yang Dibutuhkan
Dari total lahan masyarakat yang dibutuhkan sekitar 8,49 hektare, saat ini sekitar 8 hektare di antaranya sudah berhasil dibebaskan. Sementara itu, lahan yang masih bersengketa dan akan masuk dalam proses konsinyasi terdiri dari sekitar 12 bidang tanah.
Elsa menegaskan, sengketa lahan tersebut tidak menghambat proses pembangunan flyover karena secara aturan proyek dapat tetap berjalan setelah konsinyasi ditetapkan oleh pengadilan.
“Kalau sudah ada penetapan konsinyasi, uangnya kita bayarkan ke pengadilan. Pihak yang bersengketa berproses di pengadilan, sementara pembangunan tetap bisa berjalan,” jelasnya.
Nilai Ganti Rugi Lahan
Terkait nilai ganti rugi lahan, Elsa mengatakan besaran kompensasi bervariasi tergantung kondisi dan lokasi tanah. Ia menyebutkan nilai ganti rugi berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,6 juta per meter persegi. Perbedaan nilai tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti posisi lahan, apakah berada di pinggir jalan atau di dalam kawasan, serta jenis pemanfaatan lahan seperti rumah, kebun, atau sawah.
“Penilaian harga ini dilakukan oleh konsultan independen melalui proses appraisal,” katanya.
Pengaturan Kawasan Hutan Lindung
Selain lahan masyarakat, sebagian area proyek flyover juga berada di kawasan hutan lindung. Namun BPJN Sumbar memastikan seluruh perizinan terkait kawasan hutan telah diselesaikan.
“Kita sudah mengurus PPKH-nya dan penetapan area kerjanya sudah keluar. Persyaratan perizinan dari Kementerian Kehutanan sudah selesai,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk proyek flyover tersebut mencapai sekitar 17,3 hektare, yang terdiri dari kawasan hutan dan lahan milik masyarakat.
Penolakan dan Sengketa Lahan
Elsa menjelaskan, penolakan yang sempat muncul dari masyarakat bukan berasal dari pemilik lahan yang terdampak langsung, melainkan karena adanya sengketa kepemilikan antara dua pihak dalam satu bidang tanah.
“Di sana ada dua pihak yang sama-sama mengklaim. Kita bukan hakim untuk memutuskan, jadi silakan para pihak menyelesaikan di pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, BPJN Sumbar telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait proses konsinyasi tersebut. Diharapkan penetapan konsinyasi dapat keluar pada akhir Maret 2026.
Proses Pembayaran dan Pembangunan Fisik
Sementara itu, proses pembayaran ganti rugi juga sudah mulai dilakukan. Saat ini terdapat dua bidang lahan yang telah dibayarkan dengan nilai hampir Rp5 miliar.
Di sisi lain, pembangunan fisik flyover Sitinjau Lauik juga terus berjalan di lapangan. Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 15 persen. BPJN Sumbar menargetkan proyek flyover tersebut dapat rampung pada Oktober 2027.
Elsa mengakui sempat terjadi keterlambatan dalam proses pembangunan, namun pihaknya optimistis proyek tersebut dapat selesai sesuai target.
“Kita terus berupaya mempercepat. Dari PU dan pihak kontraktor juga terus melakukan langkah-langkah percepatan,” katanya.
Dampak Kemacetan di Lokasi Proyek
Ia juga menilai kondisi kemacetan di kawasan Sitinjau Lauik tidak terlalu mengganggu proses pembangunan. Meski demikian, kemacetan terkadang berdampak pada distribusi material ke lokasi proyek.
“Kalau menghambat signifikan tidak. Kadang kalau macet parah material sedikit terhambat, tapi itu masih bisa kita atasi,” ujarnya.
Menurut Elsa, keberadaan flyover Sitinjau Lauik nantinya diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta memperlancar arus transportasi di jalur ekstrem yang selama ini dikenal rawan kecelakaan di Sumbar.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











