Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Bangka Selatan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memberlakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (PPSP) sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan ini akan diterapkan mulai tahun 2026 dan telah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang PPSP. Regulasi tersebut telah dikeluarkan sejak 17 November 2025 lalu dan kini sedang memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik terhadap lingkungan. Plastik sekali pakai sulit terurai secara alami dan berpotensi mencemari tanah, air, serta mengganggu kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, penerapan pembatasan ini menjadi langkah konkret dalam melindungi lingkungan dari pencemaran jangka panjang.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah mengatur penggunaan kantong plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik yang disediakan maupun digunakan oleh penyedia dan pengguna. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengendalikan dampak perubahan iklim yang dipicu oleh produksi dan penggunaan plastik. Di samping itu, kebijakan ini juga menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran lingkungan.
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Harapan pemerintah adalah ke depannya generasi mendatang tidak bergantung pada penggunaan plastik sekali pakai demi kualitas hidup yang lebih baik.
Pelaku Usaha dan Masyarakat Terdampak
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dan penyedia plastik, termasuk pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha atau penyedia plastik dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi. Namun, pelaku usaha diperbolehkan menyediakan produk pengganti yang ramah lingkungan, seperti kantong biodegradable, tas belanja kain, wadah kardus, kertas, atau bahan alternatif lainnya yang mudah terurai.
Untuk penggunaan styrofoam, pemerintah mendorong penggantian dengan kemasan berbahan kertas atau biodegradable. Sedotan minuman plastik dan alat makan plastik juga dianjurkan diganti dengan bahan metal, kayu, bambu, atau kertas yang lebih ramah lingkungan. Meskipun demikian, penggunaan plastik tertentu tetap dikecualikan untuk alasan medis, keamanan negara, dan penanggulangan bencana.
Upaya Pemerintah dalam Implementasi Kebijakan
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan konsultasi, serta pelatihan dan bantuan teknis. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna dalam pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.
Termasuk di dalamnya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke produk yang lebih ramah lingkungan.
Produk Alternatif Ramah Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengajak masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke produk yang lebih ramah lingkungan. Kantong plastik dapat diganti dengan kantong berbahan biodegradable atau tas belanja berbahan kain seperti totebag yang dapat digunakan berulang kali. Wadah atau kemasan makanan dan minuman dapat menggunakan bahan nonplastik seperti kardus, kertas, daun, maupun bahan alternatif lainnya yang mudah terurai.
Penggunaan styrofoam pada restoran maupun kegiatan tertentu juga dianjurkan diganti dengan kemasan berbahan kertas atau biodegradable. Sedotan minuman plastik dan alat makan plastik dapat diganti dengan bahan metal, kayu, bambu, atau kertas. Pemerintah berharap perubahan ini dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat.











