Petugas Satpol PP Dihukum Karena Merokok di Ruang Laktasi
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang sedang merokok di depan ruang laktasi di kawasan Alun-alun Merdeka. Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan pihak terkait, termasuk instansi pengelola lingkungan.
Penindakan Terhadap Petugas yang Melanggar
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa para petugas yang terlibat dalam video tersebut telah diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 16 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
“Secara internal personil yang bersangkutan sudah diproses secara kode etik Satpol PP Sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023,” ujar Heru Mulyono.
Pelanggaran kode etik dapat berupa pembinaan seperti membersihkan kantor, piket, atau latihan jasmani/rohani selama tiga hari berturut-turut. Heru menegaskan bahwa semua anggota Satpol PP wajib memperhatikan dan melaksanakan kode etik saat menjalankan tugas.
Reaksi dari Petugas dan Pengunjung
Alfiyanto, salah satu petugas Satpol PP yang bertugas di area tersebut, mengatakan bahwa petugas yang merokok telah dipanggil ke markas dan diberi sanksi. Ia menyebutkan bahwa rekannya tersebut baru saja membersihkan lantai ruang laktasi pada malam hari sekitar pukul 23:00 WIB, lalu merokok di depan ruang laktasi.
Menurut Alfiyanto, tidak ada anak kecil atau orangtua yang menyusui di lokasi saat kejadian. “Logikanya saja, masak tega membawa anak kecil malam-malam ke sini,” katanya.
Yuzma Chusnahdilla, pengunjung Alun-alun Merdeka, menilai bahwa ruang laktasi harus steril dari asap rokok. Menurutnya, ruang tersebut sangat dibutuhkan oleh warga yang membawa anaknya ke alun-alun. “Tentu untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi, menurut saya ya memang tidak boleh ada asap rokok,” ujarnya.
Penguatan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Plh Kadis LH Kota Malang, Raymond Matondang, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat aturan kawasan tanpa rokok di Alun-alun Merdeka. Saat ini, imbauan larangan merokok belum dipasang secara resmi, tetapi akan segera dilakukan.
“Memang belum kami beri tulisan larangan merokok. Imbauan kami, merokok hanya boleh dilakukan di pojok alun-alun. Kami akan berikan papan peringatan segera,” jelas Raymond.
Ia menegaskan bahwa area dalam alun-alun sepenuhnya merupakan kawasan tanpa rokok. Untuk itu, pemerintah akan menambah papan peringatan dan memastikan aturan lebih mudah dipahami pengunjung maupun petugas.
Raymond juga menyampaikan bahwa Satpol PP telah memberikan penindakan awal berupa pembinaan kepada petugas yang kedapatan merokok. “Ruang itu memang belum berfungsi sempurna, makanya mungkin karena belum berfungsi jadi ada petugas di sana.”
Area Khusus Merokok Ditetapkan
Untuk menghindari kebingungan, DLH Kota Malang akan menyiapkan area khusus merokok yang ditetapkan secara resmi. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
“Berikutnya akan kami buatkan area merokok,” tegas Raymond. DLH Kota Malang menargetkan penataan area merokok dan pemasangan papan larangan dapat segera direalisasikan agar Alun-Alun Merdeka semakin ramah keluarga, bersih, dan sesuai dengan standar ruang publik bebas asap rokok.











