Status Hukum Tanah di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo Masih dalam Sengketa
Status hukum tanah yang berlokasi di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo kembali menjadi perhatian publik. Pemilik lahan yang disengketakan, Miftahuroyan dan Elok Wahibah, menegaskan bahwa tanah tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum mereka, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur.
Andi Fajar memberikan keterangan pers langsung di lokasi tanah yang sedang dalam sengketa. Ia menyatakan bahwa perkara hukum hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa adanya pihak lain yang terlibat. Menurutnya, status hukum tanah ini masih dalam proses penyelesaian.
“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Maka demi hukum pula, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” ujar Andi Fajar di depan awak media.
Ia menilai, munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Terlebih, langkah tersebut dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.
Dokumen Wakaf yang Tidak Sah
Menurut Andi Fajar, ada dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” tegasnya.
Ia menilai manuver tersebut sebagai bagian dari upaya yang berpotensi memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.
“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” katanya.
Hubungan dengan Organisasi Keagamaan
Andi Fajar menegaskan bahwa hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), selama ini berjalan baik. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.
“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” cetusnya.
Terkait penjagaan lokasi, Andi Fajar menyebut pihaknya kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tambahnya.
Putusan Perkara Pidana dan Pengembalian Sertifikat
Andi Fajar menjelaskan bahwa meskipun perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara perdata tersebut.
“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” jelas Andi Fajar.
Berdasarkan putusan pidana tersebut, tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.
“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” ungkapnya.
Langkah Hukum Lanjutan
Meski demikian, Andi Fajar menyebut pihaknya masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.
“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, maka kesimpulannya pun seharusnya sejalan,” tutupnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











