"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

UMP 2026: 5 Kunci Kesejahteraan Buruh, Pakar Minta Pemerintah Kurangi Pungutan

Penetapan Formula Baru Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026

Penetapan formula baru kenaikan upah minimum tahun 2026 yang memperbesar indeks Alfa menjadi 0,5–0,9 membawa angin segar bagi kalangan buruh. Meski langkah Presiden Prabowo Subianto ini diapresiasi, pakar dan peneliti dari GREAT Institute menegaskan besaran angka tersebut bukanlah jaminan otomatis bagi kesejahteraan pekerja.

Lembaga kajian ekonomi ini menetapkan lima syarat krusial yang harus dipenuhi pemerintah agar kenaikan upah benar-benar berdampak riil, termasuk desakan untuk memangkas berbagai pungutan yang membebani dunia usaha. Tujuan mengurangi pungutan hanya satu, untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perubahan dalam Formula Kenaikan Upah 2026

Sebelumnya, formula penghitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan regulasi ini mengatur mekanisme kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi, khususnya dari serikat buruh, sebelum mengesahkan aturan ini. Perubahan paling mencolok terletak pada besaran indeks Alfa, yang menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Meskipun menggunakan struktur formula yang sama dengan tahun sebelumnya, pemerintah memperbesar rentang nilai Alfa menjadi 0,5 hingga 0,9. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya berada di kisaran 0,1 persen sampai 0,3 %. Berikut adalah rumus resmi penentuan kenaikan upah minimum:

“Formula Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)”

Indeks Alfa sendiri merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan variabel tersebut, besaran kenaikan upah di setiap daerah dipastikan tidak seragam karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

Mekanisme Penetapan oleh Dewan Pengupahan Daerah

Mengenai mekanisme penetapan, kewenangan penghitungan berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil penghitungan berdasarkan formula tersebut nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi. Dalam PP tersebut, ditegaskan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK. Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Terkait tenggat waktu, Menaker Yassierli menegaskan, gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Sebagai bentuk transparansi kebijakan, hasil penetapan tersebut wajib diumumkan secara luas kepada publik.

Lima Syarat Agar Buruh Benar-Benar Sejahtera

GREAT Institute mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan besaran indeks Alfa dalam formula upah minimum 2026. Langkah ini dinilai memperbesar porsi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, pakar dan peneliti dari GREAT Institute memberikan lima syarat agar kebijakan ini berdampak nyata:

  1. Hasil Akhir Harus Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

    Direktur Eksekutif GREAT Institute, Dr. Sudarto, menegaskan, variabel teknis saja tidak cukup. Pemerintah harus menjamin persentase kenaikan upah tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya. “GREAT Institute menyarankan agar Pemerintah menjamin bahwa output akhir dari formula ini menghasilkan kenaikan UMP 2026 minimal setara atau bahkan lebih tinggi dari tahun lalu,” tegas Sudarto.

  1. Memperbaiki Struktur Ketimpangan Pendapatan

    Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, menilai rentang Alfa 0,5–0,9 adalah langkah logis untuk mengoreksi kontribusi riil tenaga kerja terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang selama ini kurang terwakili oleh alfa 0,1–0,3. Menurut Adrian, rentang ini secara ekonomi logis untuk memperbaiki struktur ketimpangan pendapatan, namun harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent). “Dengan alfa yang lebih tinggi, transmisi pertumbuhan ekonomi ke pendapatan rumah tangga akan lebih cepat, yang pada gilirannya akan mendongkrak konsumsi agregat rumah tangga sebagai mesin utama ekonomi kita.”

  2. Seimbangkan Kesejahteraan dengan Keberlangsungan Usaha

    Pemerintah Daerah diminta bijak menggunakan rentang Alfa sesuai kondisi riil daerahnya agar tidak menimbulkan guncangan biaya produksi yang berlebihan. “Penetapan upah yang bertanggung jawab adalah yang menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan usaha,” ujar Adrian. Adrian juga menekankan kenaikan upah yang signifikan idealnya diiringi dengan insentif peningkatan produktivitas dan efisiensi logistik bagi dunia usaha. “Sehingga kenaikan biaya tenaga kerja tidak lantas memicu inflasi sisi penawaran (cost-push inflation) yang justru akan memakan kembali kenaikan upah tersebut.”

  3. Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli Riil

    Kenaikan upah nominal tidak akan berarti jika harga barang meroket. Pemerintah bertanggung jawab menjaga sisi penawaran dan menekan biaya hidup. “Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga inflasi dan meringankan biaya hidup, sehingga kenaikan upah nominal benar-benar berdampak pada daya beli riil dan tidak habis tergerus harga barang.”

  4. Kurangi Pungutan yang Membebani Sektor Swasta

    Untuk mencegah risiko PHK, pemerintah diminta tidak menambah beban baru bagi dunia usaha di tengah kewajiban menaikkan upah. “Pemerintah juga harus fair. Jangan menuntut swasta menaikkan upah tinggi, tapi di sisi lain pemerintah terus menambah beban swasta dengan berbagai pungutan baru.” “Jika ingin upah naik dan ekonomi tumbuh 8 persen, kurangi pungutan-pungutan yang membebani biaya produksi,” pungkasnya.

GREAT Institute merupakan lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi pemikiran dan pembangunan yang berbasis pada pendekatan ilmiah. GREAT Institute didirikan oleh para aktivis pemikir yang mempunyai jejak dalam kancah pergerakan kemasyarakatan di Indonesia. Salah satu misi GREAT Institute adalah memberikan kontribusi pemikiran ilmiah rasional untuk kebijakan pembangunan di Indonesia dalam penelitian, kajian yang objektif, riset, dialog dan diskusi yang progresif dan rasional.

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *