"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Respons Nur Aini, Guru SD yang Minta Pindah Sekolah, Ini Profil Nunuk Suryani dari Kemendikdasmen

Perjalanan Guru SD yang Menempuh Jarak 57 KM

Seorang guru SD di Kabupaten Pasuruan, Nur Aini, mengungkapkan keluhannya melalui platform TikTok. Ia menceritakan kesulitan yang dihadapinya dalam menjalani rutinitas sebagai pengajar. Dalam unggahannya, ia menyebutkan bahwa jarak antara rumahnya di Kecamatan Bangil dan sekolahnya di Kecamatan Tosari mencapai 57 kilometer. Untuk bisa tiba di ruang kelas tepat waktu, Nur Aini harus meninggalkan rumah sejak pukul 05.30 WIB.

Butuh waktu sekitar dua jam untuk sampai ke tempat kerja. Ia sering bergantung pada ojek atau meminta suaminya mengantar ke sekolah. Video yang telah ditonton ratusan ribu kali tersebut menunjukkan harapan Nur Aini kepada pemerintah daerah agar memberikan solusi pemindahan lokasi mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.

Tanggapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Polemik ini mendapat respons dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa guru ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Ia menjelaskan bahwa setiap PNS telah menandatangani pakta integritas yang mencantumkan kesediaan menerima penempatan sesuai kebutuhan negara.

Nunuk juga menyebut bahwa keluarga ASN biasanya menyesuaikan domisili agar tidak mengganggu kinerja. “Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh,” ujarnya.

Meski demikian, Nunuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan klarifikasi terhadap guru tersebut. Ia mengingatkan agar para guru lebih teliti sebelum menandatangani pakta integritas. “Jadi pakta integritas itu sesuatu yang bertanggung jawab mutlak. Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi.”

Profil Nunuk Suryani

Nunuk Suryani saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Ia lahir pada 8 November 1966. Sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sejak 4 Juni 2020. Pada 22 Februari 2023, ia menjadi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menggantikan posisi Iwan Syahri.

Pendidikan Nunuk Suryani:
* S3 Teknologi Pendidikan – Universitas Negeri Jakarta
* S2 Pendidikan Sejarah – Universitas Negeri Jakarta
* S1 Sejarah Indonesia – Universitas Diponegoro

Riwayat Jabatan:
* 2025 – Sekarang: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
* 2022 – 2023: Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
* 2020 – 2022: Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididkan, Kemendikbud
* 2017 – 2020: Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
* 2019 – 2020: Kepala Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS Surakarta

Respons Bupati Pasuruan

Selain Nunuk Suryani, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, turut merespons keluhan Nur Aini. Bupati Rusdi mengaku, tak segan memecat Nur Aini karena dinilai bermasalah. “Karena awalnya yang bersangkutan sudah bermasalah dan sekarang sedang ditangani oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ujar Rusdi.

Dia mengingatkan bahwa masih banyak tenaga pengajar dan tenaga medis lainnya yang tetap melaksanakan tugas mereka meskipun harus menempuh jarak jauh. “Masih ada pegawai yang rumahnya jauh, misalkan ada yang dari Gempol ke Nguling, ada dari Gempol kerjanya di Lumbang. Dan itu bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Setelah melakukan pemanggilan oleh BKPSDM, Rusdi tidak ragu memberikan sanksi berat kepada Nur Aini. Hal ini disebabkan Nur Aini tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua dengan alasan sakit. “Kalau melihat riwayat Nur Aini, kemungkinan sanksi berat, yaitu pemberhentian sebagai ASN. Karena yang memilih untuk menjadi guru ASN di sekolah itu, yang bersangkutan sendiri yang memilihnya.”

Proses Penanganan oleh BKPSDM

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Berkas pemeriksaan sudah rampung dan kami sedang menyusun surat permohonan pertek (pertimbangan teknis) ke BKN,” katanya.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *