marosdaily.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa Pemerintah dan DPR RI harus segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal ini disebabkan karena sebagian besar materi atau substansi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidak sesuai dengan putusan MK.
Permintaan ini tercantum dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024). Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitusional sebanyak 37 kali, dan dari jumlah tersebut, 36 gugatan telah diputus oleh MK. Dari 12 permohonan yang dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian, sejumlah materi atau substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Enny menambahkan bahwa sebagian materi UU 13/2003 tidak lagi utuh karena sebagian besar telah diubah dengan UU Ciptaker. Namun, tidak semua materi tersebut diubah oleh pembentuk undang-undang. Hal ini menyebabkan bahwa saat ini, ketenagakerjaan diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023.
Selain itu, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan masih merujuk kepada putusan MK. Menurut Enny, hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dan ketidakharmonisan antara kedua undang-undang tersebut. Bahkan, ancaman ketidaksesuaian dan ketidakharmonisan semakin sulit dihindari karena sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Oleh karena itu, MK menekankan perlunya pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun untuk memastikan kesesuaian dan harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut.











