marosdaily.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini menjadi perhatian penting karena butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN yang akan berdampak pada masyarakat.
Menurut Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, kenaikan tarif PPN pada tanggal 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, ketentuan tersebut dapat dengan mudah diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal,” kata Surya pada Jumat (27/12/2024).
Surya juga menekankan bahwa UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi ruang bagi perubahan tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah dengan rentang antara 5% hingga 15%. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (4) UU HPP yang menyatakan bahwa perubahan tarif PPN diatur melalui peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
“Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Perubahan,” jelas Surya.
Surya juga menambahkan bahwa dalam UU APBN 2025, pemerintah juga dapat mengajukan RAPBN perubahan apabila terdapat perubahan kebijakan fiskal. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Menurut Surya, Presiden Prabowo pasti akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini karena hampir seluruh fraksi di DPR saat ini merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif PPN. “Artinya, hanya dibutuhkan kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN,” tegas Surya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











