Otoritas Jasa Keuangan Minta BNI Lakukan Investigasi Internal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola buntut dari kasus penggelapan dana gereja. Langkah ini penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik.
Investigasi juga bertujuan agar tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Sebelumnya, OJK juga telah meminta BNI segera menyelesaikan penyelesaian kasus yang dialami nasabah atas nama Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, guna memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pemanggilan terhadap direksi dan manajemen BNI pun telah dilakukan untuk meminta penjelasan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. OJK menekankan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dengan segera melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat Pekan Ini
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja sebesar Rp28 miliar yang melibatkan KCP BNI Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara dalam waktu satu minggu ke depan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami proses dan pasti dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kami kembalikan,” kata Munadi dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menyampaikan BNI turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN). BNI juga disebut telah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada Februari 2026. Pengembalian dana awal juga telah dilakukan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah seiring berjalannya proses hukum untuk memastikan hasil yang sah.
“Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum,” ujarnya.
Paroki Sebut BNI Menghindar dari Masalah
Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara yang mengelola lembaga keuangan mikro Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) sebelumnya menyebut pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) terkesan bertele-tele dalam penyelesaian kasus ini. Kuat dugaan BNI hendak menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap CU-PAN selaku nasabah.
“Kuat dugaan BNI hendak menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap CU-PAN selaku nasabah,” ujar paroki melalui tim kuasa hukumnya, Bryan Roberto Mahulae di Medan, Jumat (10/4/2026). Hal itu dia nilai dari sikap BNI yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN saat ditemui terkait pertanggungjawaban dana jemaat, serta terkesan menutupi kesalahan yang dilakukan pejabatnya.
Bryan mengatakan paroki bahkan telah melakukan mediasi hingga 7 kali kepada BNI sejak kasus ini bergulir, namun hasilnya nihil. Puncaknya, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar dan mentransfernya secara sepihak pada 26 Maret 2026 ke rekening CU-PAN. Namun menurut Bryan verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI kepada CU-PAN.
Hal itu memicu dugaan adanya skema besar dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN. Bryan mengatakan pihak CU-PAN dan kuasa hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar dengan alasan apapun.
“Kami mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya adalah tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan,” tegasnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











