"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Pemuda di Bangka Selatan Ancam ABG dengan Video Mesum, Kini Ditangkap Polisi

Kasus Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan

Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, telah menggemparkan masyarakat setempat. Tersangka yang diketahui berinisial HAB (22) diduga melakukan aksi tersebut dengan modus yang sangat memprihatinkan. Aksi ini menunjukkan kekerasan dan ancaman terhadap korban, yang masih berusia 14 tahun.

Modus Pemaksaan dan Ancaman

Tersangka HAB, seorang duda, diduga merekam video saat pertama kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku. Korban merasa tidak berdaya dan terus menuruti permintaan tersangka selama beberapa bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menyatakan bahwa tersangka telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang bekerja cepat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Pengakuan Tersangka dan Waktu Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HAB diduga telah melakukan perbuatan asusila sebanyak lima kali kepada korban, inisial SS alias LH alias BL (14) yang berstatus pelajar. Semua kejadian terjadi di kediaman tersangka, yang berjarak dua desa dari tempat tinggal korban. Perbuatan itu terjadi antara Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Modus awal yang digunakan oleh tersangka adalah menjalin hubungan pacaran dengan korban. Hubungan keduanya berlangsung selama sekitar delapan bulan. Dalam waktu tersebut, korban terus berada dalam tekanan akibat ancaman dari tersangka.

Penyebutan Video sebagai Alat Tekanan

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik mendalami kasus ini. Tersangka diduga merekam video tanpa sepengetahuan korban saat pertama kali melakukan perbuatan asusila. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. Ancaman penyebaran video membuat korban tidak berani menolak ajakan tersangka.

Awal Terungkapnya Kasus

Awal kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima ayah korban, RL (40), pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang kerabat orangtua korban, RS (33), yang mengkhawatirkan kondisi korban. Korban sering mengunjungi rumah tersangka yang berbeda desa.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kedua orangtua korban dengan memanggil SS untuk dimintai keterangan. Dalam percakapan dengan orang tuanya, korban akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka.

Proses Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi tersangka di kediamannya. Pendekatan persuasif dilakukan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan asusila sebanyak lima kali terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum tersangka. Hasilnya, HAB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.

Barang Bukti yang Disita

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam milik korban. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur serta tindakan tegas dari aparat hukum. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *