"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Karyawan toko ditangkap polisi saat coba transaksi motor curian di Sanur Bali

Penangkapan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tiga Lokasi Berbeda

Seorang karyawan toko komputer berinisial SR (24) harus berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan saat mencoba menjual motor hasil curian. Aksi ini dilakukan oleh pemuda asal Bekasi tersebut, yang nekat mengambil kendaraan bermotor milik tempat kerjanya sendiri.

Kejadian Awal dan Penyelidikan Polisi

Pencurian terjadi pada Senin 23 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Eriza Valama Azhara, korban kejadian, awalnya ingin memasukkan tiga unit motor milik toko ke dalam ruangan. Namun, ia terkejut saat menemukan satu unit Honda Beat hitam tahun 2025 bernomor polisi DK 6196 AFA sudah tidak ada di halaman parkir.

Curiga dengan hilangnya motor tersebut, korban langsung mengecek rekaman CCTV toko. Dalam rekaman tersebut, terlihat SR mengambil kunci kontak yang digantung di atas meja kasir. Ia sempat mencoba-coba kunci tersebut ke ketiga motor yang terparkir, hingga akhirnya berhasil menyalakan salah satunya dan membawa kabur motor tersebut.

Setelah melihat rekaman CCTV, pelapor mencoba mencari pelaku ke lantai atas, namun pelaku sudah melarikan diri. Bahkan, nomor telepon pelapor langsung diblokir oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat dengan kerugian mencapai Rp18 juta.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat di bawah pimpinan Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana melakukan penyelidikan cepat. Setelah sempat terdeteksi di Gianyar, pelaku akhirnya terpantau kembali ke arah Denpasar untuk menjual motor tersebut. Polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan sebelum transaksi terjadi.

Saat diinterogasi lebih lanjut, SR memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia ternyata merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Selain di Jalan Teuku Umar, ia mengakui pernah mencuri satu unit Honda Beat di daerah Uluwatu pada Oktober 2025 dan satu unit Honda Scoopy di kawasan Kerobokan pada Desember 2025.

Motif dari aksi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa unit motor, STNK, dan kunci kontak telah diamankan di Mako Polsek Denbar untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUHP.

Tindakan Polisi yang Cepat

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Toko Niscaya Dewata, Jalan Teuku Umar No. 232, Denpasar Barat. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gianyar setelah mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *