"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Perempuan Bawa 1 Kg Sabu Diperiksa Polwan, Polisi Selidiki Jaringan

Penangkapan Pasangan di Aceh Utara Terkait Peredaran Narkoba

Seorang perempuan berinisial S (41) dan seorang pria berinisial J (37) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Keduanya merupakan warga dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, pada Senin malam, 6 April 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina. Dalam operasi tersebut, polisi menggunakan metode undercover buy atau teknik penyamaran, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk memastikan keberadaan barang bukti sebelum melakukan penangkapan.

Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. J diduga sebagai pemilik atau pengendali barang, sementara S berperan sebagai perantara yang mencari pembeli. Peran perempuan ini dinilai cukup strategis karena kerap tidak menimbulkan kecurigaan dalam proses transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S yang merupakan ibu dari lima anak terlihat cukup tenang saat diperiksa, mengindikasikan bahwa ia bukan pertama kali terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya keterkaitan lingkungan sosial dalam jaringan ini. Suami dari tersangka perempuan diketahui pernah terjerat kasus narkotika, yang semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir.

Proses Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti

Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan mengirim sampel barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk analisis lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengetahui komposisi serta kemungkinan asal-usul barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pendampingan polwan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan standar penanganan terhadap tersangka perempuan.

“Selama pemeriksaan, tersangka perempuan didampingi oleh polwan untuk menjamin proses berjalan profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan sejak Februari 2026. Saat ini, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal barang yang diduga berasal dari luar daerah.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi

  • Polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.
  • Menggunakan metode undercover buy untuk memastikan keberadaan barang bukti.
  • Menangkap dua tersangka, yakni J dan S, di kawasan SPBU Geudong.
  • Menyita satu bungkus sabu seberat satu kilogram.
  • Mengirimkan sampel ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut.
  • Berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *