Penculikan Bocah 8 Tahun di Kota Cirebon: Pelaku Diamankan Setelah Dua Hari Menyekap Korban
Pada bulan April 2026, sebuah kasus penculikan yang mengejutkan terjadi di Kota Cirebon. Seorang pria paruh baya berinisial AW (45) nekat menculik seorang anak perempuan berusia 8 tahun selama dua hari. Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat dan menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian.
Awalnya, korban diiming-imingi oleh pelaku dengan makan es krim. Saat itu, AW menawarkan makanan dan es krim kepada korban agar mau mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor tanpa izin orang tua. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga menyekapnya selama dua malam.
“Dari Senin sampai Rabu, korban disekap selama dua malam. Pada hari Rabu (8 April), korban dikembalikan ke kediamannya,” jelas Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi.
Polisi menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap korban setelah melakukan pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban. Hal ini menunjukkan bahwa korban mengalami perlakuan tidak manusiawi selama masa penyekapan.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Berdasarkan informasi dari polisi, pelaku diduga mencari target secara acak. “Tidak kenal. Jadi, pelaku mencari korbannya secara random,” ujar Dede.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/4/2026). Video berdurasi 3 menit 16 detik yang merekam momen penangkapan pelaku sempat beredar di kalangan media. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat ditangkap oleh petugas berpakaian sipil di sebuah toko elektronik.
Suasana sempat memanas ketika polisi menunjukkan barang bukti berupa ponsel yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Kita amankan pelaku pada hari Rabu. Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, kita lakukan penahanan,” jelas Dede.
Saat ini, kondisi korban masih dalam proses pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis. Pihak kepolisian juga memastikan adanya pendampingan khusus untuk korban agar bisa melalui masa trauma dengan lebih baik.
“Untuk kondisi psikologis sedang dalam proses pemulihan. Nanti akan ada pendampingan khusus untuk trauma healing,” jelas Dede.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat. Untuk Pasal 454 KUHP, pelaku bisa dihukum maksimal 7 tahun. Sementara itu, Pasal 6 huruf c UU TPKS bisa memberikan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan efek jera. Mereka juga berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan serupa.











