Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Layanan ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda setiap harinya. Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali, terhitung dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Sabtu 4 April 2026, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C bisa memanfaatkan layanan ini.
Berikut daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
-
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
-
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
-
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
-
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB dan 15.00 WIB-16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB
-
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB dan 14.00 WIB-16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB
-
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM juga telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah siap.
Layanan SIM keliling ini dirancang agar lebih cepat dan efisien. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi karena semua proses bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.











