JAKARTA — Pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyetujui tujuh agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang membahas kinerja perusahaan pada tahun 2025. Agenda tersebut mencakup pembagian dividen, penetapan saham negara, dan berbagai keputusan strategis lainnya.
RUPST diadakan di Menara BRILiaN Jakarta, Jumat (10/4/2026). Salah satu poin utama yang disetujui adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham. Angka ini telah memasukkan dividen interim sebesar Rp137 per saham atau total Rp20,6 triliun yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2026.
Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menjelaskan bahwa keputusan pembagian dividen ini merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil optimal bagi pemegang saham. Hal ini didukung oleh kinerja keuangan yang positif serta pengelolaan risiko yang baik.
“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja perusahaan yang tetap positif, yang didukung oleh penguatan segmen UMKM sebagai inti bisnis BRI, serta akselerasi transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dividen yang dibagikan berasal dari laba tahun berjalan konsolidasi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp56,65 triliun. Angka ini juga telah mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.
Menurut Hery, keputusan pembagian dividen mencerminkan fundamental bisnis BRI yang kuat dan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan kontribusi perseroan dalam mendukung pembangunan nasional melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui enam agenda lainnya. Berikut adalah rinciannya:
- Laporan Tahunan: Pemegang saham menyetujui laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk pengesahan laporan keuangan konsolidasi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).
- Pelunasan Tanggung Jawab: RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan dan kepada dewan komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2025.
- Remunerasi: Pemegang saham menyetujui pemberian kewenangan penetapan remunerasi bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026 serta remunerasi atas kinerja tahun buku 2025.
- Akuntan Publik: Rapat menyepakati penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan Program PUMK tahun buku 2026.
- Pendelegasian Kewenangan: RUPST menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
- Realisasi Dana Obligasi: Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap I Tahun 2025 dan Tahap II Tahun 2026 sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2015.
Agenda terakhir dalam RUPST adalah menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan klasifikasi saham. Perubahan ini mencakup perubahan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. – TradingView
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











