"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

Biaya Bahan Bakar Pesawat Naik, Harga Tiket Bisa Melonjak 9-13%

Kenaikan Harga Avtur dan Dampaknya pada Tiket Pesawat Domestik

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge avtur sebesar 38% sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang signifikan. Penyesuaian ini diperkirakan akan memicu kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik dalam kisaran 9% hingga 13%. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga avtur, yang merupakan bahan bakar nonsubsidi, sejatinya mengikuti perkembangan pasar global. Jika tidak dilakukan penyesuaian di dalam negeri, muncul kekhawatiran akan adanya maskapai penerbangan yang memanfaatkan perbedaan harga tersebut. Hal ini dapat mengganggu persaingan sehat di sektor penerbangan.

Banyak negara telah melakukan penyesuaian harga avtur. Di Thailand, misalnya, harga avtur mencapai Rp29.518 per liter, sedangkan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter. Sementara itu, Indonesia melalui Pertamina juga telah menaikkan harga avtur per 1 April 2026 dengan rata-rata kenaikan sebesar 70%.

“Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9%—13%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan fuel surcharge sebesar 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Kini, keduanya kembali naik menjadi 38%. Selain itu, pemerintah memberikan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan sekitar Rp2,6 triliun, dengan rincian Rp1,3 triliun per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga tiket tanpa memberatkan masyarakat.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang menjadi 0%. Insentif ini diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan, sehingga mereka tetap dapat beroperasi secara efisien.

Peran Pertamina dalam Penyediaan Avtur

Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional merilis harga terbaru yang berlaku untuk periode 1—30 April 2026. Untuk penerbangan domestik, harga avtur terpantau naik rata-rata 70%, sedangkan untuk penerbangan internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) dibanding harga Maret 2026.

Contohnya, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), harga avtur domestik per tanggal 1—31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter, sedangkan pada periode 1—30 April 2026 harganya naik menjadi Rp23.551,08 per liter. Artinya, terdapat lonjakan hingga Rp9.894,57 per liter atau sekitar 72,45% secara bulanan (month-to-month/mtm).

Kebijakan yang Berbasis Kolaborasi

Dalam menetapkan fuel surcharge, pihak Kementerian Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. “Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami masyarakat,” tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan kebutuhan masyarakat akan akses transportasi udara yang terjangkau. Dengan pengawasan ketat dan insentif yang diberikan, diharapkan sektor penerbangan tetap stabil dan berkembang.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *