Kebun Sagu Terdampak Aktivitas Pembukaan Lahan di Lingga
Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Dusun Lokot, Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, telah memicu protes dari masyarakat setempat. Warga menilai kegiatan tersebut telah berdampak pada kebun sagu produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Sejumlah lahan sagu milik warga dilaporkan ikut tergusur dalam proses pembukaan lahan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemiliknya. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat karena tanaman sagu merupakan salah satu komoditas penting bagi kebutuhan pangan dan ekonomi warga.
Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak kehadiran investasi perkebunan sawit di wilayah mereka. Namun, sejak awal warga telah mengingatkan agar perusahaan tidak mengganggu lahan produktif milik masyarakat. “Ini jelas merugikan masyarakat. Kebun sagu milik warga digusur tanpa izin. Kami minta perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi,” ujarnya.
Penjelasan dari Perusahaan
Menanggapi polemik tersebut, pihak PT CSA melalui perwakilan manajemen Abdul Rauf menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga sebagian lahan sagu terdampak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Kejadian ini bukan kebijakan perusahaan, melainkan kesalahan di tingkat pelaksana di lapangan,” kata Abdul Rauf, Jumat (3/4/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyatakan telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya menghentikan sementara aktivitas di area yang terindikasi sebagai lahan sagu hingga dilakukan verifikasi bersama pihak terkait. Selain itu, perusahaan juga akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan sagu, baik yang masih produktif maupun yang telah lama ada, serta melakukan pemulihan melalui penanaman kembali pada area yang terdampak.
PT CSA juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta arahan pemerintah daerah. Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat agar kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Kami berkomitmen menghormati kebijakan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjaga tanaman sagu sebagai bagian dari ketahanan pangan dan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.
Respons Pemkab Lingga
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Said Hendri, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah beredarnya informasi di masyarakat. “Kami sudah melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” kata Said Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dampak pembukaan lahan di beberapa titik, antara lain pada blok E46, E47, F46, dan F50. Tercatat sekitar 11 warga terdampak dengan estimasi luas lahan sekitar dua hektare per orang. Menurutnya, lahan sagu milik warga tersebar dalam beberapa titik kecil sehingga ikut terdampak dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan belum menerapkan zona penyangga sekitar 50 meter yang seharusnya menjadi area perlindungan tanaman sagu. “Kejadian ini dipicu beberapa faktor, seperti lemahnya pengawasan di lapangan, kurangnya komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data kepemilikan lahan masyarakat di tingkat desa,” jelasnya.
Langkah Pemerintah Daerah
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah mengambil langkah, dengan menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan di area yang terdapat tanaman sagu. Selain itu, perusahaan juga diminta membuat zona penyangga serta melakukan pemulihan lahan melalui penanaman kembali.
Pemerintah juga mendorong masyarakat desa untuk melakukan pendataan lahan secara lebih tertib, guna menghindari persoalan serupa di masa mendatang. Bahkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga telah menyampaikan nota dinas dan surat penegasan resmi kepada pihak perusahaan.
“Kami sudah menyampaikan nota dinas dan surat penegasan kepada PT CSA sebagai tindak lanjut,” tutup Said Hendri.











