Potensi Tambang Timah di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bangka Belitung
Optimisme terhadap potensi hasil tambang timah di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bangka Belitung tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah penambang yang ditemui oleh jurnalis mengaku bahwa hasil produksi tambang timah terus menurun. Herman, seorang penambang di Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, menyebutkan bahwa hasil timah yang diperoleh kini jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu. Jika sebelumnya ia mampu menghasilkan 8–10 kilogram per hari, kini hanya sekitar 3–5 kilogram.
“Sekarang paling tiga kilo, kadang empat kilo. Jarang lebih dari lima kilo. Barangnya makin dalam, makin tipis,” ungkap Herman kepada jurnalis. Hal serupa disampaikan oleh Kepala Desa Batu Belubang, Ahirman, yang menilai cadangan timah di lapisan permukaan hampir habis setelah dieksploitasi sejak awal 2000-an. “Kalau untuk sekarang, potensi yang di atas itu bisa dibilang hampir habis. Karena sudah lama sekali digarap,” katanya.
Menurut Ahirman, dulu timah mudah ditemukan di kedalaman sekitar lima meter, sehingga menarik banyak warga untuk menambang. Namun kini, penambang harus menggali lebih dalam, sementara keterbatasan alat dan modal menjadi kendala utama. “Sekarang kalau mau dapat, harus lebih dalam. Tapi masyarakat kita alatnya terbatas,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, pendapatan penambang juga semakin tertekan. Dengan produksi sekitar 5–6 kilogram per hari dan harga Rp100.000 per kilogram, penghasilan kotor berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000. Namun, angka tersebut belum dikurangi biaya operasional. “Itu masih kotor. Belum biaya minyak, perawatan alat, dan lain-lain,” kata Ahirman.
Berharap Di Lapisan Dalam
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mulai beralih ke sektor lain seperti perkebunan dan perikanan yang dianggap lebih stabil. Meski demikian, peluang masih terbuka jika cadangan timah di lapisan dalam dapat dibuktikan. “Kalau di dalam mungkin masih ada, tapi kita belum tahu pasti. Belum ada kajian yang benar-benar memastikan itu,” ujarnya. Ahirman juga menyoroti minimnya kajian teknis di lapangan. Menurutnya, survei sebelumnya belum menggunakan metode pengeboran sampel sehingga belum memberikan gambaran akurat terkait potensi yang tersisa.
Ia menegaskan, pengembangan WPR ke depan harus berbasis data yang jelas agar tidak menimbulkan harapan berlebihan di tengah masyarakat. “Jangan sampai kita berharap terlalu tinggi. Karena kenyataannya sekarang memang sudah tidak seperti dulu lagi,” tegasnya. Meski demikian, ia tetap melihat peluang jika potensi baru ditemukan dan dikelola secara legal serta didukung teknologi memadai. Pemerintah pun diharapkan memberikan kejelasan agar masyarakat dapat menentukan arah ekonomi secara lebih pasti.
Potensi Timah di WPR
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR yang ditetapkan pada 26 Juni 2024, sejumlah kawasan dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Salah satu contohnya berada di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Hasil survei tahun 2023 mencatat produksi timah mencapai 6.912 kilogram per bulan. Dengan asumsi harga Rp100.000 per kilogram, potensi pendapatan tahunan diperkirakan mencapai Rp8,29 miliar dari total produksi sekitar 82.944 kilogram.
Angka serupa juga tercatat dalam kajian WPR di Desa Lenggang, Kabupaten Belitung Timur. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menjelaskan bahwa penetapan WPR tidak didasarkan pada eksplorasi detail seperti yang dilakukan perusahaan, melainkan pada indikasi lapangan. “Kalau pemerintah tidak pernah melakukan eksplorasi detail seperti perusahaan. Jadi yang kita lihat itu berdasarkan indikasi, singkapan, bekas tambang lama, dan keterangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan wilayah WPR berasal dari pemerintah daerah dan melalui proses evaluasi berjenjang hingga ke pemerintah pusat. Sejumlah lokasi seperti Perlang dan Rubuh telah lama dikenal sebagai kawasan bertimah, sehingga dinilai layak masuk dalam WPR. “Blok-blok yang ditetapkan itu sebenarnya sudah berkembang lama, artinya sudah clear,” katanya. Meski demikian, tidak semua usulan diterima. Pemerintah melakukan seleksi ketat dengan memastikan wilayah yang ditetapkan bebas dari tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) maupun kawasan lain.
Total 36 Blok WPR
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah blok Wilayah Pertambangan Timah Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 setidaknya ada 36 blok WPR di wilayah Bangka Belitung. Sebanyak 36 blok tersebut tersebar di tiga kabupaten, yakni 13 blok di Kabupaten Bangka Tengah, 9 blok di Kabupaten Bangka Selatan, dan 14 blok di Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 13 blok tersebar di Kabupaten Bangka Tengah tersebar di empat kecamatan, meliputi Simpang Katis, Pangkalanbaru, Namang, dan Lubuk Besar. Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah urug. Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektare hingga mendekati 100 hektare dengan jumlah total 890,7 hektare.
Sementara itu, meski Kabupaten Belitung Timur memiliki 14 blok WPR, luasanya lebih kecil daripada Kabupaten Bangka Tengah. Sebanyak 14 blok WPR di Beltim tersebar di tiga kecamatan antara lain Manggar, Damar, Gantung. Total luas WPR mencapai 763,17 hektare. Di Kabupaten Bangka Selatan terdapat 9 blok WPR yang tersebar di dua kecamatan yaitu Payung dan Air Gegas. Sementara luasannya mencapai 703,55 hektare.











