"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

Pernyataan Kontroversial Mantan Direktur Pertamina soal LNG sebagai Bisnis Kepercayaan, Bukan Tender

Penjelasan Terdakwa tentang Proses Bisnis LNG di Pertamina

Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah melakukan tender dalam proses bisnis Liquefied Natural Gas (LNG) yang memiliki kontrak jangka panjang. Menurutnya, bisnis pengadaan LNG dengan durasi yang panjang lebih mengandalkan sistem kepercayaan daripada mekanisme tender.

Hari menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Gas, ia lebih memilih negosiasi langsung untuk menentukan harga dan kualitas LNG ketika perjanjian dalam kontrak memiliki durasi cukup lama. Ia menganggap bahwa dalam bisnis LNG, terutama untuk kontrak jangka panjang, proses tender tidak lazim dilakukan. Hal ini karena bisnis tersebut dianggap sebagai hubungan jangka panjang yang membutuhkan kepercayaan antara pihak-pihak terkait.

Pernyataan ini disampaikan saat Hari diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Perkara ini juga menjerat eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proses Pembelian dan Penjualan LNG

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Hari tentang proses pembelian dan penjualan gas yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Direktur Gas. Menurut jaksa, Hari memiliki pengetahuan yang cukup matang dalam industri gas. Maka dari itu, Jaksa ingin memastikan bagaimana proses bisnis LNG dilakukan oleh Hari.

Hari menjelaskan bahwa untuk pengadaan LNG dengan kontrak jangka panjang, ia selalu menggunakan skema negosiasi secara langsung atau direct negotiation. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan tender baik saat menjual maupun membeli LNG.

“Dan untuk kontrak jangka panjang, memang sejak tahun ’77 kita melakukan bisnis penjualan gas—penjualan gas ya, bukan pembelian—itu juga tidak pernah dilakukan dengan tender,” ujarnya.

Hari menambahkan bahwa tender dalam kontrak jangka panjang bukanlah hal yang lazim dalam bisnis LNG. Berbeda dengan kontrak singkat atau spot contract yang berdurasi satu dua kargo per tahun, di mana jual beli LNG bisa dilakukan melalui tender.

Analogi Bisnis LNG sebagai Hubungan Jangka Panjang

Menanggapi pertanyaan Jaksa tentang alasan tidak lazimnya tender dalam bisnis LNG, Hari menjelaskan bahwa bisnis ini dianggap sebagai bisnis kepercayaan. Ia menganalogikan bisnis LNG seperti memilih istri untuk dinikahi, bukan sekadar transaksi sementara.

“Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali dua kali jual beli selesai tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah. Sehingga sebagaimana memilih istri, tidak pernah ditender. Itu lah filosofi yang pernah kita anut di dalam pengembangan bisnis LNG,” katanya.

Dakwaan Merugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Kedua mantan petinggi tersebut adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hari dan Yenni dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dianggap sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Tindak pidana terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda, termasuk di Kantor Pusat PT Pertamina di Jakarta, Hotel Sheraton Bandara di Tangerang, dan Kantor Corpus Christi Liquefaction di Houston, Amerika Serikat.

Pelanggaran dalam Pengadaan LNG

Jaksa menjelaskan bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bisa dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian. Hal ini dilakukan tanpa memastikan bahwa harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

Selain itu, Hari disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014, dengan dasar potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Tanggung Jawab Yenni Andayani

Sementara itu, terdakwa Yenni Andayani disebut memberikan usulan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa dukungan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Penandatanganan perjanjian jual beli LNG juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian. Yenni menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *