"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

Triguna Bantah Klaim UIN Jakarta Soal Aset

Klarifikasi Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah

Yayasan Pergurunan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, yang berada di Jalan H Juanda, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan aset di lingkungan SMA dan SMK Triguna Utama. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai simpang siur di masyarakat.

Kuasa hukum yayasan, Firmansyah, menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut bukan milik yayasan, melainkan milik pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, bangunan yang berdiri di atasnya disebut merupakan hasil pembangunan yayasan.

“Tanah tersebut merupakan milik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dan kami tidak pernah mengklaim sebagai milik yayasan,” ujar Firmansyah dalam keterangan yang diterima.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh bangunan sekolah, baik SMA maupun SMK Triguna Utama, dibangun menggunakan dana internal yayasan tanpa keterlibatan anggaran negara. “Seluruh aset bangunan diperoleh dari keuangan yayasan, bukan dari anggaran negara, baik APBN maupun dana BLU,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan lahan milik negara tersebut telah dilakukan secara sah melalui mekanisme sewa yang dituangkan dalam perjanjian resmi. Kewajiban pembayaran sewa juga telah dipenuhi selama masa penggunaan. “Selama ini kami menggunakan lahan tersebut berdasarkan kontrak yang sah dan telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” tambahnya.

Ia menilai penting untuk menegaskan perbedaan antara status tanah dan bangunan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait kepemilikan aset pendidikan tersebut. Di sisi lain, polemik ini mencuat seiring adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaitkan aset yayasan dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Klaim tersebut dibantah oleh pihak yayasan.

“Klaim bahwa aset yayasan beralih atau dimiliki oleh pihak lain, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Firmansyah. Yayasan juga merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Tangerang yang disebut tidak memuat adanya peralihan kepemilikan aset kepada pihak manapun.

“Penetapan tersebut tidak menyebutkan adanya peralihan kepemilikan aset yayasan kepada pihak lain,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal berdiri hingga saat ini tidak pernah ada penggunaan dana negara dalam proses pembangunan maupun pengelolaan aset pendidikan tersebut. Hal ini, menurutnya, juga telah diperkuat melalui hasil pemeriksaan yang melibatkan ahli hukum dan keuangan dalam proses di pengadilan.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penggunaan keuangan negara dalam pengelolaan yayasan,” katanya. Hingga saat ini, seluruh kegiatan pendidikan di SMA dan SMK Triguna Utama tetap berjalan normal di bawah pengelolaan yayasan, sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

Penjelasan Pihak UIN Jakarta

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah mengklaim ingin penyelamatan aset negara bernilai ratusan miliar yang seharusnya berada di bawah kewenangan universitas sejak lama. Kali ini, aset yang diselamatkan adalah gedung lembaga pendidikan SMA dan SMK Triguna Utama, yang berlokasi di samping lingkungan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jalan Ir Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Penyelamatan aset ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama No 1543 tahun 2025 yang menetapkan integrasi pengelolaan satuan pendidikan di bawah yayasan ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Integrasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia, dengan jaminan perlindungan hak serta kesejahteraan pegawai. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan manajemen di bawah BLU UIN Jakarta.

Penyelamatan aset negara berupa pengamanan aset gedung sekolah SMA dan SMK Utama dilakukan beberapa waktu lalu. “Tindakan ini dilakukan tidak mendadak, tapi sudah beberapa kali dilakukan upaya pertemuan, tapi dari pihak Yayasan tidak memiliki niat baik menjalankan KMA,” ungkap Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum Ishar Helmi dalam rilisnya.

Ishar menjelaskan sejak KMA dikeluarkan, UIN Syahid Jakarta, terus berupaya menjalankan surat keputusan menteri agama tersebut, dalam koridor integrasi lembaga pendidikan di bawah UIN Jakarta. “Penyelamatan aset negara berupa sekolah SMA dan SMK Triguna merupakan salah satu langkah strategis integrasi lembaga pendidikan yang diperintahkan Menteri Agama,” kata Ishar.

Ishar juga menegaskan bahwa proses pengamanan aset Gedung SMA dan SMK Triguna Utama dipastikan tidak akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Selain aset berupa sekolah di lahan seluas 3 ribu meter tersebut, sebelumnya UIN Jakarta juga sudah menyelamatkan sejumlah aset terkait Triguna berupa tanah di MURI Salim, Reni Jaya, dan juga daerah Cogreg.

Diketahui, UIN Jakarta tengah menjalani integrasi tiga lembaga pendidikan di bawah naungan BLU UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ketiga lembaga pendidikan itu adalah SMK & SMA Triguna Utama, Madrasah Pembangunan (MI, Mts, MA), dan TK Ketilang. Ketiganya adalah lembaga pendidikan yang dirikan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Penyelamatan aset negara ini diperkirakan mencapai nilai ratusan miliar.

Histori SMA & SMK Triguna Utama di bawah naungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dimulai dari tahun 1997. Saat itu, Yayasan Triguna didirikan berdasarkan KMA No 56 tahun 1997, dengan menunjuk Rektor UIN (IAIN saat itu) sebagai pengurus sekolah EKS YPMII. Tahun 1998, berdasarkan akta notaris Ny Toety, rektor IAIN saat itu ditunjuk sebagai pembina.

Tahun 2017, UIN Syarif Hidayatullah berhasil memenangkan sengketa hukum dengan Nurdin Idris dengan menggunakan dana BLU UIN Jakarta mencapai miliaran rupiah. Di tahun yang sama, pengembalian barang bukti bangunan gedung SMA/SMK Triguna Utama kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tahun 2018, Pengadilan Negeri Tangerang No 779/Pdt.P/2018/PN-Tng tanggal 26 November 2018 menetapkan pengelolaan yayasan di bawah Kemenag RI cc UIn Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun, sejak 2019, rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, tidak lagi menjadi ketua pembina yayasan atau terputus sejak rektor UIN dipimpin Prof Dede Rosada.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *