"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

Jimmy Kapissa: Sertifikat PT Produk UMKM Biak Berikan Nilai Tambah

Kemudahan Layanan Legalitas Usaha untuk UMKM di Papua

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua terus berupaya memberikan kemudahan layanan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelayanan pembuatan Perseroan Perseorangan. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha memperoleh badan hukum secara cepat dan sederhana.

Proses Pendaftaran yang Sederhana

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, pihaknya telah berhasil menerbitkan 17 sertifikat badan usaha di Biak Numfor, Provinsi Papua. Ia menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian, ketepatan, serta kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada Selasa (10/3/2026), kami melakukan pelayanan pembuatan PT dan sebanyak 17 sertifikat PT dapat dicetak. Ini merupakan bentuk kepastian layanan, ketepatan layanan, dan kecepatan layanan kepada masyarakat,” ujarnya saat pembukaan Sosialisasi di Biak, Rabu (11/3/2026) kemarin.

Anthonius menegaskan bahwa pelayanan tersebut dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP, NPWP, alamat email, serta biaya administrasi sebesar Rp50 ribu. Dengan persyaratan yang sangat sederhana, perusahaan dapat didaftarkan dan memperoleh legalitas badan hukum yang kekuatannya sama dengan yang dikeluarkan oleh notaris sebagai pejabat publik.

Perubahan Dokumen Legalitas

Saat ini, sertifikat Perseroan Perseorangan telah berubah menjadi Surat Keputusan Menteri Hukum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kabupaten Biak menjadi daerah pertama yang menerima dokumen keputusan menteri tersebut dalam pelayanan yang dilakukan oleh Kanwil Hukum Papua.

Anthonius berharap kemudahan pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk meningkatkan legalitas usaha mereka. Dengan adanya badan hukum yang jelas, pelaku usaha diharapkan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha serta lebih mudah mengakses berbagai program pengembangan usaha dari pemerintah.

Dukungan dari Wakil Bupati Biak Numfor

Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Kapissa, menyebut masih banyak potensi karya cipta, motif ukiran, hingga inovasi UMKM yang perlu diinventarisasikan agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya terdaftarnya karya cipta dan merek agar produk UMKM Biak memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.

Ia juga mendorong pendataan menyeluruh terhadap kawasan-kawasan di Biak yang memiliki potensi kreativitas tinggi agar dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta. “Saya ingin mengajak instansi terkait dan tentunya masyarakat untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Papua dalam proses pendaftaran ini. Jangan biarkan warisan leluhur dan kreativitas masyarakat serta anak-anak muda kita hilang karena kelalaian kita dalam administrasi hukum,” ujarnya.

Pentingnya Transformasi Usaha

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mensosialisasikan terkait Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sebagai solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan transformasi usaha menjadi lebih profesional, berbadan hukum, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Kehadiran PT Perorangan, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, merupakan terobosan besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Bentuk usaha ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang dijalankan oleh satu orang, dengan modal awal yang sangat terjangkau, serta proses pendirian yang sangat mudah dan cepat secara online.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *