Kredit Kendaraan Pernah Bermasalah, Apakah Masih Bisa Diajukan Lagi?
Kredit kendaraan yang pernah mengalami masalah sering menjadi hal yang menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen. Bagi mereka yang ingin kembali mengajukan pembiayaan kendaraan, riwayat kredit yang bermasalah bisa menjadi hambatan. Namun, ternyata ada peluang untuk kembali mengajukan kredit, tergantung pada beberapa faktor.
Riwayat kredit yang bermasalah biasanya tercatat dalam sistem biro kredit dan menjadi pertimbangan utama perusahaan pembiayaan sebelum menyetujui pengajuan kredit baru. Namun, tidak semua kasus otomatis ditolak. Direktur Keuangan Adira Finance, Sylvanus Gani, menjelaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki proses seleksi dan penilaian risiko yang berbeda-beda terhadap calon debitur.
Menurutnya, salah satu tahap yang hampir selalu dilakukan adalah pengecekan riwayat kredit melalui biro kredit. “Biasanya perusahaan pembiayaan punya seleksi masing-masing. Harus ada cek Biro Kredit biasanya yang selalu dilakukan. Apakah dia punya bermasalah, punya selisih, atau dia lunas dari penyedia kredit sebelumnya,” ujar Sylvanus di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Meski begitu, riwayat kredit yang pernah bermasalah tidak selalu membuat seseorang otomatis ditolak saat mengajukan kredit baru. Selama konsumen tersebut telah menyelesaikan kewajibannya atau mendapatkan status penyelesaian dari kredit sebelumnya, perusahaan pembiayaan masih bisa mempertimbangkannya. “Misalnya kalau dia sudah menyelesaikan, pernah punya masalah, tetapi dia sudah bisa menyelesaikan, atau dia sudah minta clearance dan sebagainya, kita juga fasilitasi,” jelasnya.
Sylvanus menambahkan, perusahaan pembiayaan juga tidak ingin memberi stigma permanen bagi konsumen yang pernah mengalami kesulitan membayar cicilan. Apalagi dalam kondisi tertentu, seperti saat pandemi, banyak konsumen yang terdampak secara ekonomi sehingga mengalami masalah pembayaran kredit.
“Kita juga nggak ingin kriteria orang pernah gagal selamanya merah. Tapi itu kan harus kita edukasikan. Ketika zaman Covid, banyak nggak orang merah? Banyak,” katanya.
Karena itu, penilaian kredit biasanya dilakukan secara lebih fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai pinjaman yang diajukan dan riwayat penyelesaian utang sebelumnya. Selain itu, kebijakan tersebut juga bisa berbeda antara satu perusahaan pembiayaan dengan perusahaan lainnya, termasuk jenis produk kredit yang diajukan.
“Setiap kriteria pun kita akan timbang-timbang. Dan itu tidak akan sama tiap finance company-nya. Tidak akan sama tiap kategori produknya,” lanjut Sylvanus.
Sebagai contoh, seseorang yang sebelumnya pernah menyelesaikan kredit dengan skema tertentu, seperti pelunasan dengan diskon atau menyerahkan kembali unit kendaraan, tetap bisa mengajukan pembiayaan baru. Namun biasanya perusahaan pembiayaan akan lebih berhati-hati, terutama jika nilai pinjaman yang diajukan cukup besar.
“Misalkan ada orang pernah lunas dengan diskon, mungkin dia menyerahkan unitnya. Dia utang lagi besar, mungkin agak direm. Tapi kalau pinjamannya kecil, misalnya cuma mau menyekolahkan BPKB Rp10 juta, itu biasanya lebih berani,” jelasnya.
Dengan kata lain, peluang pengajuan kredit bagi konsumen dengan riwayat kredit macet masih terbuka, tetapi keputusan akhirnya tetap bergantung pada kebijakan penilaian risiko dari masing-masing perusahaan pembiayaan.












