Temuan BGN terhadap Operasional SPPG di Solo Raya
Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebanyak 78 SPPG terindikasi melanggar petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan dapur hingga penyediaan ruang khusus bagi pengelola dan pengawas.
Masalah dalam Pembangunan Dapur dan Fasilitas
Salah satu temuan utama adalah adanya pelanggaran terkait pembangunan dapur yang tidak sesuai dengan standar juknis. Selain itu, beberapa SPPG juga tidak menyediakan ruang khusus untuk Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan. Hal ini dinilai mengganggu sistem pengawasan dan tata kelola operasional dapur.
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang.
Dominasi Peran Mitra dalam Operasional Dapur
Selain masalah fisik, BGN juga menemukan bahwa sekitar 80 SPPG hanya menggunakan 1–5 pemasok bahan pangan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan pada mitra tertentu dan menunjukkan dominasi peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.
Nanik menegaskan bahwa keterlibatan mitra tetap diperbolehkan selama berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur resmi yang telah ditetapkan.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegasnya.
Evaluasi dan Langkah Pembinaan
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya. Tujuannya adalah agar pelaksanaan Program Makanan Bergizi (MBG) dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pembenahan ini mencakup tata kelola pemasok bahan pangan, kelengkapan fasilitas dapur, serta kesesuaian pembangunan dapur dengan standar teknis.
“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nanik.
Persyaratan Standar Operasional
Menurut Nanik, setiap SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan.
BGN juga menemukan beberapa dapur SPPG yang belum memiliki fasilitas pendukung memadai seperti kamar atau mess bagi petugas, perlengkapan dapur yang belum lengkap, serta pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Dalam evaluasi ini, BGN mengumpulkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Dari laporan yang dihimpun oleh Kepala Regional Jawa Tengah bersama para Koordinator Wilayah, BGN menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.











