"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

BHR 2026 Turun 25 Persen, Menaker Minta Aplikator Transparan



Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Transparansi dalam Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menjunjung tinggi transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Ia menilai, transparansi sangat penting agar para mitra dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

“Dengan transparansi, para pengemudi ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026, menjadi dasar dari kebijakan ini. Menurut Yassierli, kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang adil dan mendorong peningkatan produktivitas.

Syarat Penerima BHR Keagamaan

Yassierli menegaskan bahwa BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Batas Waktu Pemberian BHR Keagamaan

Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Menaker juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Peran Gubernur dalam Pelaksanaan di Daerah

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.

Peningkatan Anggaran BHR oleh Grab dan GoTo

Grab dan GoTo, dua perusahaan aplikasi besar, menggandakan anggaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi. Kenaikan ini diharapkan memberi ruang napas tambahan bagi keluarga pengemudi saat kebutuhan Lebaran meningkat.

Secara nasional, pemerintah menyebut BHR tahun ini menjangkau sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Grab meningkatkan alokasi anggaran menjadi Rp100–110 miliar, dua kali lipat dibanding tahun lalu. Lebih dari 400 ribu mitra disebut menerima BHR tahun ini. Nominal tertinggi bagi mitra roda dua mencapai Rp850 ribu, sedangkan roda empat bisa hingga Rp1,6 juta. Pada kategori terbawah, bonus naik signifikan menjadi Rp150 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan BHR disusun berbasis produktivitas dan tingkat keaktifan mitra dalam 12 bulan terakhir. “BHR 2026 merupakan bentuk penghargaan kepada mitra dengan produktivitas tinggi. Kami ingin dukungan ini benar-benar dirasakan di bulan yang penuh berkah,” ujarnya Selasa (3/3/2026).

Selain bonus tunai, Grab juga menyiapkan 105 paket umrah bagi mitra berprestasi sebagai program apresiasi tambahan.

Sementara itu, GoTo mengalokasikan Rp110 miliar untuk BHR 2026, meningkat dari Rp50 miliar tahun lalu. Bonus diberikan kepada mitra pengemudi roda dua dan roda empat dengan skema berbasis kategori, yakni Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan, yang diukur dari jam online serta kualitas penyelesaian pesanan.

Pengemudi roda dua menerima kisaran Rp150 ribu hingga Rp900 ribu. Untuk roda empat, kisaran bonus Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyebut BHR sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi mitra. “Bonus ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi wujud semangat kebersamaan. Kami tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” katanya.

Baik Grab maupun GoTo menegaskan BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal. Skema disesuaikan dengan karakter kemitraan yang fleksibel dan tingkat partisipasi mitra di platform.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *